MENU Jumat, 22 Mei 2026
x
. . .

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Tim Penasihat Hukum Sebut Jaksa Lakukan Kriminalisasi dalam Perkara SKGR di PN Siak

waktu baca 4 menit
Kamis, 21 Mei 2026 10:15

Mataxpost | Siak, โ€“ Tim Penasihat Hukum Terdakwa I Agustinus Sinulingga dan Terdakwa II Prismanta Tarigan mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses persidangan perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2026/PN Siak di Pengadilan Negeri Siak. (21/05)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak profesional karena memaksakan delik pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 KUHP terhadap perkara yang pada hakikatnya merupakan sengketa perdata terkait lahan.

Kejanggalan paling mencolok terlihat dalam Surat Tuntutan JPU pada bagian Analisis Yuridis halaman 48 yang menyatakan bahwa M. Taher tidak memiliki dasar alas hak atas tanah tersebut. JPU juga menyebut bahwa di Desa Pangkalan Pisang tidak terdapat warga bernama M. Taher dan yang ada hanyalah Abdul Taher.

Selain itu, JPU menyatakan tanda tangan dalam SKGR bukan milik Abdul Taher. Pernyataan serupa kembali diulang dalam Replik tertulis Penuntut Umum halaman 17. Padahal, dalam fakta persidangan, seluruh saksi yang hadir dan memberikan keterangan di bawah sumpah menyebut nama M. Taher.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai Abdul Taher, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Polda Riau, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan karena telah meninggal dunia.

Namun demikian, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan tetap digunakan JPU seolah-olah sebagai fakta persidangan. Tim Penasihat Hukum menilai JPU hanya melakukan copy-paste BAP penyidik Polda Riau ke dalam surat tuntutan.

Menurut Tim Penasihat Hukum, nama M. Taher bisa saja merupakan nama yang sama dengan Abdul Taher akibat perubahan nama, atau bahkan merupakan dua orang yang berbeda.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila JPU secara sepihak menyimpulkan identitas tersebut tanpa pembuktian yang sah di persidangan.

โ€œBagaimana mungkin keterangan saksi dalam BAP dijadikan dasar untuk menyatakan tanda tangan dan identitas seseorang tidak benar, sementara orang yang bersangkutan sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan karena telah meninggal dunia?โ€ tegas Tim Penasihat Hukum.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum dari kantor Advokat SAS LAW FIRM yang beralamat di Ruko Gading Batavia, Jl. Gading Batavia LC.09/8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, membeberkan fakta persidangan bahwa pihak-pihak yang membuat dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) telah memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa aparat desa bekerja sesuai prosedur dan mengakui dokumen tersebut sebagai dokumen asli yang tercatat dalam register desa.

Jika aparat penerbit sendiri mengakui keabsahan dokumen tersebut, maka pertanyaannya adalah: di mana letak pemalsuannya?

Menurut Tim Penasihat Hukum, JPU gagal membuktikan bagian mana dari surat yang diduga palsu, apakah blanko surat, tanda tangan, stempel, ataupun isi suratnya.

Selain itu, JPU juga dinilai gagal membuktikan siapa pelaku pemalsuan karena tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, ataupun mengetahui secara langsung siapa yang melakukan pemalsuan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.

Terdakwa diketahui membeli tanah tersebut secara sah pada tahun 2018 yang dituangkan dalam SKGR yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Penghulu Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Sebelumnya, tanah tersebut telah memiliki dasar SKGR atas nama Firman Sembiring yang membeli tanah itu dari masyarakat tempatan pada tahun 2007, yakni dari Siun dan M. Taher yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum kawasan itu masuk dalam klaim pihak lain.

โ€œJPU seolah-olah menjadi pengacara korporasi, yakni PTPN V yang kini menjadi PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam, dengan menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Ini jelas salah alamat. Sengketa alas hak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan memenjarakan rakyat yang beritikad baik membeli tanah,โ€ ujar Tim Penasihat Hukum.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum telah melayangkan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan eksaminasi perkara kepada:

Presiden Republik Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Jaksa Agung Republik Indonesia

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ketua DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI

Tim Penasihat Hukum juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak agar memutus perkara berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan.

โ€œTidak akan lahir kebenaran materiil atau keadilan sejati apabila kebenaran formil dan prosedur hukum dilanggar secara brutal,โ€ tutup Tim Penasihat Hukum.

Sebagai informasi, Terdakwa I Agustinus Sinulingga dan Terdakwa II Prismanta Tarigan didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 KUHP terkait penerbitan SKGR di wilayah Siak yang diklaim masuk dalam area SHGU PTPN.

Penasihat Hukum berpendapat bahwa berdasarkan analisis yuridis dan fakta persidangan, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini, mengingat adanya amanat lisan dari pemilik asal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1793 KUHPerdata. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x