Mataxpost | Riau, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Riau. Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait optimalisasi pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) berlangsung di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur, Rabu (20/5/2026).
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menekankan bahwa pengamanan dan penataan BMD membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
โMelalui MoU ini, kami memastikan proses penelusuran dan penyelesaian BMD berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi Riau,โ ujarnya.
Wirajana menambahkan, pengelolaan aset daerah yang tertib akan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepastian hukum terhadap aset pemerintah juga menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.
MoU ini juga menjadi momentum penting bagi Kejati Riau untuk menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintahan.
Sinergi yang terbangun diharapkan tidak hanya mempermudah penyelesaian persoalan aset daerah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan aset yang lebih transparan dan bermanfaat.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut kerja sama ini dengan antusias. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejati untuk memastikan seluruh aset daerah terdata, terjaga, dan dimanfaatkan secara optimal. โSinergi ini menjadi penguat bagi tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan,โ katanya.
(Penkum)
Tidak ada komentar