Mataxpost | Pekanbaru,- Keluarga dari Bayu, terdakwa dalam perkara dugaan narkotika yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Siak dengan nomor perkara PDM-129/SIAK/04/2026, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah untuk mendapatkan jaminan keamanan serta perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung. (08/05)
Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya rekayasa perkara serta kekhawatiran terhadap potensi tekanan, intimidasi, dan ancaman yang dialami terdakwa maupun keluarga.
Abang kandung Bayu, Ade Monchai dan Nando yang didampingi kuasa hukum Dedek Feri SH menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses penyidikan yang diduga mengarah pada pemaksaan konstruksi perkara serta potensi yang mengancam keselamatan jiwa Bayu.
Ia menegaskan bahwa langkah pengajuan perlindungan ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami melihat ada indikasi kuat pemaksaan konstruksi perkara sejak awal. Karena itu kami meminta perlindungan kepada LPSK agar proses hukum ini benar-benar berjalan adil dan tidak ada tekanan terhadap pihak yang sedang berperkara,” ujar Nando.
Selain itu, keluarga juga meminta agar apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum maupun pihak lain yang melakukan penyimpangan, maka harus dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Permintaan tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan unsur kepolisian, kejaksaan, pemasyarakatan, maupun pihak eksternal yang diduga memiliki pengaruh dilingkungan pemerintah daerah Siak.
Nando juga menambahkan bahwa keluarga tidak hanya meminta perlindungan kepada lembaga sipil dan aparat penegak hukum, tetapi juga mengajukan permohonan dukungan pengawasan kepada unsur TNI,
Yakni melalui Kodam XIX/Tuanku Tambusai, agar dapat turut membantu dalam fungsi pengawasan demi memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,
“Kami juga meminta perhatian dan pengawasan dari pihak Kodam XIX/Tuanku Tambusai agar dapat membantu memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pihak keluarga maupun terdakwa,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga juga telah menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia,
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) yang ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Riau di bawah pengawasan Irwasda Polda Riau.
Laporan pengaduan juga disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan (Itjen PAS) untuk mengawasi terdakwa selama dalam rumah tahanan.
Keluarga Bayu juga menyatakan bahwa laporan kasus ini telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara.
Menurut keluarga, sejumlah lembaga tersebut telah memberikan respons resmi dan menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk balasan melalui email dari Sekretariat Negara dengan nomor registrasi 2633-B9WZK1 serta Komisi III DPR RI dengan nomor registrasi 10150645.
Hingga kini, keluarga menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan upaya untuk memastikan perlindungan hukum, keselamatan, serta terwujudnya proses peradilan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk mendorong adanya pengawasan lintas lembaga terhadap penanganan perkara tersebut.
Tidak ada komentar