MENU Selasa, 14 Apr 2026
x
. .

Audiensi KNPI Riau dan Kejaksaan Agung: Silaturahmi, Aspirasi, dan Kasus Cacat Prosedur di Siak

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 18:18

Mataxpost | Jakarta, Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, dijadwalkan besok, Rabu (15/04) menghadiri audiensi, koordinasi, dan silaturahmi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kartika, Jakarta. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Jampidum Lt. 6, atas undangan resmi dari Kejaksaan Agung melalui surat Nomor Bโ€“1729/E.1/Es.2/04/2026 tertanggal 13 April 2026. (14/04)

Undangan dikeluarkan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta mempererat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KNPI Riau.

Rombongan KNPI Riau diminta memberikan informasi terkait nomor polisi kendaraan yang akan digunakan saat kunjungan, dengan koordinasi lebih lanjut melalui Sdr. A. Julian Rachna.

Tembusan surat diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat JAM Pidum, serta arsip.

Dalam pertemuan tersebut, Larshen akan menyampaikan sejumlah aspirasi pemuda terkait isu hukum, sosial, dan integritas. Ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat,

Khususnya generasi muda, serta keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahap penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, agar masyarakat menaruh kepercayaan penuh pada institusi hukum.

Larshen menyoroti keinginan pemuda untuk terlibat aktif dalam pengawasan sosial terhadap aparat penegak hukum, termasuk pelaporan potensi penyimpangan atau ketidakadilan.

Aspirasi ini bersifat praktis, berupa masukan terkait program pembinaan hukum, advokasi, dan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap hak dan kewajibannya.

Selain aspirasi pemuda, Larshen membawa perhatian khusus terkait keluhan keluarga Bayu, yang saat ini ditahan di Rutan Siak dalam perkara narkotika.

Ia menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam penanganan kasus tersebut yang telah sampai tingkat Kejaksaan Negeri Siak. Beberapa kejanggalan yang disampaikan antara lain:

– Bukti-bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat untuk diarahkan ke pelaku peredaran narkotika.

– Tidak terdapat transaksi, uang, tidak ada timbangan narkotika, tidak ada komunikasi /distribusi dengan pihak lain, berat BB hanya 0,6 gram.

– Tidak pernah dilakukan assesment TAT (Test for Addiction Tendency) baik oleh penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan.

– Dugaan penjebakan oleh aparat dengan metode entrapment

– Tidak ada pengembangan kasus ke sumber utama bandar narkoba, penegakkan hukum terbalik.

โ€œJika sejak awal kasus ini diduga cacat prosedur, maka perhatian khusus dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan,โ€ ujar Larshen.

Audiensi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalin komunikasi dengan organisasi kepemudaan serta membuka ruang dialog untuk memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan dapat diterima masyarakat secara luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x