MENU Kamis, 28 Mei 2026
x
. . .

Skandal Polsek Tualang: Terungkap Jejak Rekayasa, Penghilangan Fakta, dan Cacat Hukum dalam Kasus Narkotika Siak (Bag26)

waktu baca 9 menit
Rabu, 27 Mei 2026 21:17

Mataxpost | Siak, – Setelah Persidangan perkara narkotika Nomor: 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura yang digelar di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 mei yang lalu, semakin membuka tabir gelap penanganan hukum yang sarat kejanggalan. Fakta-fakta krusial yang terungkap di ruang sidang justru meruntuhkan seluruh konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik Polsek Tualang dan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, keterangan saksi kepolisian yang disampaikan di bawah sumpah ternyata bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan yang diajukan ke persidangan. (27 /05)

Perbedaan mendasar bermula dari urutan kejadian yang ditulis dalam dakwaan. Dalam konstruksi awal versi penyidik, digambarkan bahwa Lasmi terlebih dahulu mengambil narkotika jenis sabu dan langsung mengantarkannya kepada Bayu Perdana.

Namun, keterangan saksi kepolisian dari Polsek Tualang, Khairul, Hendri Naldo, Dedi Mulyadi, Kodratul Ifdal, yang disampaikan di depan majelis hakim justru membantah narasi tersebut.

Di bawah sumpah, Ifdal menyatakan bahwa setelah Lasmi mengambil paket narkotika dari Teddy Supriyadi di kawasan Jalan Ceras KM 8, ia tidak langsung menghubungi atau menemui Bayu. Lasmi justru terlebih dahulu pergi ke rumah seseorang bernama Adi.

Baru kemudian menuju ke tempat Bayu, tanpa menyebutkan berapa lama waktu Lasmi berada di rumah Adi dan melakukan apa. Setelah mengantarkan barang yang disebut sebagai pengganti utang Lasmi kepada Bayu, Lasmi disebutkan kembali ke rumah Adi.

Pengakuan ini dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kebiasaan para pengedar narkotika. Secara logika, seseorang yang baru saja membeli barang terlarang biasanya akan langsung menguji kualitas barang tersebut apakah asli atau tidak dengan cara mengonsumsinya.

Selain itu, pengedar pasti akan melakukan penimbangan berat narkotika untuk memastikan kesesuaian antara uang dan paket yang diterima. Baru kemudian paket tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual atau dibagi sesuai pesanan pembeli.

Semua harus ditimbang terlebih dahulu agar mengetahui berapa keuntungan yang didapatkan, dan jika dia juga seorang pemakai, maka sebagian barang akan disisihkan untuk dikonsumsi pribadi.

Maka dari keterangan saksi polisi Ifdal ada gap yang tidak disebutkan secara lengkap, dan beberapa bagian kronologi kejadian sebenarnya tampak ditutupi.

Fakta sidang semakin membuka tabir kepalsuan dalam dakwaan. Diakui bahwa Lasmi mampir ke rumah Adi sebelum bertemu Bayu, namun lokasi penangkapan yang tertulis sangat tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan.

Warga setempat menegaskan bahwa rumah tempat kejadian sebenarnya adalah kontrakan milik Feri, bukan milik Adi. Saat penangkapan terjadi, Adi berada diluar rumah dekat lokasi.

Satu hal lain yang menghebohkan adalah jumlah barang bukti saat penangkapan kenapa berubah? Menurut narasumber yang tidak bisa disebut namanya demi alasan keamanan,  menyampaikan bahwa dirumah kontrakan Feri tempat Lasmi ditangkap ditemukan 7 paket besar sabu, namun dalam BAP dan Dakwaan justru diubah menjadi 5 paket kecil.

Pertanyaan besar muncul: Siapa yang kemudian mengemas ulang menjadi 5 paket kecil tersebut?

Pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Polsek Tualang sejak awal dinilai sebagai upaya nyata mengaburkan fakta dan menyusun narasi baru yang direkayasa.

Kronologi Waktu Direkayasa dan Kebohongan Identitas Nomor Telepon

Penelaahan terhadap jalannya waktu dan bukti percakapan elektronik semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa sistematis. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sekitar pukul 12.15 WIB, Lasmi menghubungi Bayu dan mendesak agar paket dikirim sebagai pembayaran utang.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diajukan penyidik, terlihat Lasmi sangat ngotot dan berusaha memengaruhi Bayu, hingga setelah lebih dari dua jam sekitar pukul 14.30 WIB kesepakatan disebut tercapai.

Namun, pola ini dianggap tidak wajar dan terlalu nekat. Lasmi pasti memahami jadwal kerja Bayu dan risiko tertangkap, sehingga seharusnya transaksi dilakukan saat Bayu sudah pulang kerja.

Kejanggalan terbesar dan yang paling membongkar kepalsuan aparat muncul saat persidangan tanggal 18 Mei 2026 di Ruang Cakra. Hakim mempertanyakan bagaimana cara Lasmi menghubungi Bayu, padahal nomor telepon Lasmi sudah diblokir oleh Bayu.

Saksi polisi Dedi Mulyadi menjawab dengan tegas bahwa Lasmi menggunakan nomor lain, yaitu nomor milik Adi. “Dari mana Anda mengetahui bahwa itu nomornya Adi?” tanya Hakim. Saksi hanya menjawab, “Dari keterangan Lasmi, Yang Mulia.”

Jawaban ini membuat seluruh saksi tampak gugup, namun fakta lapangan membuktikan hal sebaliknya dan membantah habis keterangan polisi tersebut.

Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan terpercaya, Lasmi TIDAK MENGENAL Adi, dan Adi pun TIDAK MENGENAL Bayu. Tidak mungkin seseorang menggunakan nomor telepon orang yang tidak dikenalnya untuk bertransaksi, apalagi untuk urusan narkotika yang berisiko tinggi.

Fakta yang sebenarnya adalah: Lasmi hanya mengenal Yus, istri dari Feri. Lasmi datang ke rumah kontrakan itu karena persahabatannya dengan Yus, dan diketahui bahwa ada yang akan membeli sabu melalui Adi.

Kenyataan ini membuktikan bahwa narasi “Lasmi pakai nomor Adi” adalah kebohongan besar yang dibangun aparat. Komunikasi antara Lasmi dan Adi pun diklaim sudah terjadi jauh sebelum Lasmi mengambil barang dari Teddy, namun itu mustahil karena mereka tidak saling kenal.

Artinya, Jaksa dan penyidik telah sepenuhnya merekayasa waktu kejadian, mengarang hubungan antara Lasmi-Adi-Bayu, serta mengubah alur kejadian dari “ke rumah Feri atau Yus” menjadi “ke rumah Adi untuk transaksi”.

Tempat Kejadian Disembunyikan, Kronologi Diputarbalikkan

Masih terkait lokasi, terdapat perbedaan fatal mengenai tempat penangkapan Lasmi. Dalam dakwaan, BAP, dan keterangan saksi polisi, disebutkan Lasmi ditangkap di rumah Adi. Namun, hasil penelusuran dan wawancara awak media dengan warga sekitar membuktikan sebaliknya.

Seorang sumber yang tidak disebutkan namanya demi keamanan mengungkapkan bahwa Lasmi sebenarnya ditangkap di rumah kontrakan milik Feri, bukan rumah Adi. Lasmi ke sana karena berteman akrab dengan Yus, istri Feri.

Di rumah itu, mereka Feri, Yus, Adi istrinya Adi dan Lasmi bahkan diketahui mengonsumsi narkoba bersama. Saat di lokasi itu, Adi baru mengatakan kepada Lasmi bahwa ada temannya yang ingin membeli barang.

Tak lama setelah Adi dan istrinya keluar dari rumah, aparat Polsek Tualang masuk dan menangkap Lasmi. Di dalam tas kecil milik Lasmi, ditemukan 7 paket besar sabu.

“Kronologi asli inilah yang sengaja disembunyikan aparat. Lasmi ditangkap pada siang hari, bukan sore seperti yang tertulis di berita acara,” ungkap sumber tersebut, menegaskan bahwa aparat telah memutarbalikkan fakta tempat dan waktu kejadian.

Jejak Penghilangan Bukti dan Selektivitas Data

Pengelolaan alat bukti elektronik juga menyisakan tanda tanya besar. Penyidik menyatakan memiliki bukti percakapan dari ponsel Lasmi.

Berdasarkan dakwaan, penyidik dan jaksa seolah mengetahui secara rinci bahwa pada pukul 11.00 WIB Lasmi menghubungi Teddy, lalu diarahkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mentransfer uang sebesar Rp1,3 juta ke rekening BCA nomor 0344029136 atas nama Junaidi.

Pertanyaan besar muncul: Jika komunikasi itu ada, mengapa bukti percakapan antara Lasmi dengan Teddy, serta bukti transfer dan konfirmasi pembayaran itu tidak pernah ditampilkan di persidangan?

Pihak kepolisian hanya memperlihatkan potongan percakapan yang ada dalam hp Lasmi dan  diklaim antara Lasmi dan Bayu, namun isi percakapan itu pun tidak memuat pembahasan harga, transaksi uang, atau instruksi penjualan yang jelas.

Sebaliknya, komunikasi penting lainnya mulai dari sumber barang, peran Adi, hingga bukti transaksi sengaja disembunyikan.

Saat ditanya hakim, jawaban aparat hanya berputar pada kalimat “lupa”, “tidak tahu”, atau “tidak ingat”. Hal ini menguatkan dugaan bahwa bukti dipilih secara sepihak hanya untuk menjerat Bayu, sementara fakta yang sebenarnya justru dihapus.

Berdasarkan keterangan di persidangan, penangkapan Lasmi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Lasmi tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan dalam penguasaan aparat selama kurang lebih dua jam lamanya.

Baru sekitar pukul 18.00 WIB, aparat bergerak menuju lokasi kerja Bayu dan melakukan penangkapan. Bayu diamankan saat sedang mengantre keluar gerbang pabrik dan dibawa ke pos sekuriti.

Menurut keterangan saksi keamanan perusahaan, Ishrar, saat penangkapan berlangsung, aparat tidak pernah memperlihatkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan.

Tidak ada pencatatan dalam jurnal keamanan, kendaraan Bayu dipindahkan tanpa dasar hukum, dan tanda tangan saksi sekuriti baru diminta keesokan harinya di kantor polisi. Saat diperiksa saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti apapun pada tubuh Bayu.

Motif Uang dan Dugaan Tumbal Kasus

Dalam Laporan Pengaduan keluarga Bayu bernomor:  LAPDU/EKS/125/V/2026/KEJATI-RIAU, tertanggal 21 Mei 2026 yang dilayangkan ke Irwasda Polda Riau dan Dewan Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau, terungkap dugaan motif penjebakan dan rekayasa di balik kasus ini.

Berdasarkan informasi dari keluarga Lasmi dan petugas di lokasi, Kanit Reskrim bernama Khairul dikabarkan pernah menghubungi keluarga Lasmi dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena permintaan itu tidak dapat dipenuhi, diduga kuat Lasmi kemudian dipaksa untuk menjebak orang lain sebagai “tumbal”.

Sumber narkotika yang sebenarnya yakni Teddy Supriyadi serta aktor utama di balik operasi ini seperti Adi, Feri, dan istrinya, justru tidak pernah diproses hukum.

Padahal peran mereka jauh lebih dominan: sebagai pemasok, pengemas, penyedia lokasi, hingga penyedia tempat konsumsi. Hal ini membuktikan penyidikan tidak dilakukan secara utuh, melainkan berhenti hanya pada upaya menjerat Bayu Perdana.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian fakta soal uang sebesar Rp150.000. Di persidangan, saksi polisi Dedi Mulyadi menyebut uang itu diakui sebagai biaya pengobatan anak Lasmi, namun di dalam BAP dan dakwaan ditulis sebagai pembelian narkotika.

Terdapat juga kejanggalan administrasi pada dokumen Laboratorium Forensik, di mana nomor Berita Acara Pemeriksaan barang bukti ternyata sama pada dokumen yang berbeda, meragukan integritas penanganan barang bukti dan rantai pengawasan (chain of custody).

Pelanggaran Hukum dan Desakan Evaluasi Menyeluruh

Dalam analisis yuridis yang tercantum dalam laporan pengaduan tersebut, seluruh rangkaian peristiwa dinilai bertentangan dengan berbagai pasal dalam KUHAP, antara lain Pasal 17, 18, 33, 38, 75, serta aturan pembuktian pada Pasal 183–185. Penanganan ini dianggap melanggar asas due process of law, peradilan yang adil, praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum.

Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan:

1. Keterangan saksi polisi bertentangan dengan dakwaan dan fakta keterkenalan;

2. Narasi penggunaan nomor Adi terbukti bohong karena mereka tidak saling mengenal;

3. Bukti elektronik disembunyikan dan dimanipulasi;

4. Prosedur penangkapan cacat hukum;

5. Sumber kejahatan tidak dikembangkan;

6. Ada indikasi pemerasan dan penjebakan;

7. Mengaburkan tempat dan waktu kejadian penangkapan Lasmi.

Keluarga Bayu selaku pelapor memohon kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri agar:

– Propam Polri memeriksa aparat Polsek Tualang yang terlibat;

– Aswas Kejati Riau segera lakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan;

– Dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proses hukum dan administrasi barang bukti;

– Memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak yang tidak cermat dan diduga terlibat praktik mafia hukum;

– Ombudsman RI meneliti dugaan maladministrasi;

– Komisi III DPR RI melakukan RDP untuk mengawasi tindak lanjut laporan;

– Perkara dihentikan demi hukum karena cacat prosedur, cacat materiil, dan lemah alat bukti;

– Hak-hak hukum Bayu Perdana dipulihkan dan dibebaskan dari segala tuntutan;

– Menindak tegas aparat dan oknum kejaksaan yang terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan dijadwalkan akan berlanjut pada tanggal 8 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Konstruksi perkara yang dibangun di atas keterangan saling bertentangan, bukti yang dipilih secara sepihak, dan fakta keterkenalan yang mematahkan seluruh dalih polisi, kini menjadi beban berat bagi penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan hukum.

Publik pun menanti apakah keadilan benar-benar bisa tegak tanpa pandang bulu, atau justru hukum kembali berjalan di atas rekayasa kekuasaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x