MENU Selasa, 02 Jun 2026
x
.

Tarif Parkir Motor Diduga Tak Sesuai Perda, Warga Minta Dishub Pelalawan Bertindak

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Jun 2026 22:03

Mataxpost | PANGKALAN KERINCI – Pengelolaan parkir di Kota Pangkalan Kerinci kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga mengeluhkan dugaan pungutan tarif parkir kendaraan roda dua yang tidak sesuai ketentuan serta sikap kurang profesional yang ditunjukkan oleh seorang oknum juru parkir saat dimintai penjelasan terkait tarif yang dikenakan. (01/06)

Keluhan tersebut disampaikan Juhendri, yang akrab disapa Joe Kacaw. Ia mengaku mengalami peristiwa itu pada Senin (1/6/2026) malam usai berbelanja perlengkapan sekolah anak-anaknya di salah satu toko di Pangkalan Kerinci.

Menurut Joe, setelah selesai berbelanja, ia menyerahkan uang sebesar Rp5.000 kepada juru parkir yang bertugas. Namun, ia hanya menerima uang kembalian Rp3.000. Merasa ada kejanggalan, Joe kemudian mempertanyakan besaran tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua.

“Saya bertanya baik-baik berapa sebenarnya tarif parkir motor sesuai aturan. Tapi bukannya menjelaskan, oknum juru parkir itu justru mengembalikan seluruh uang Rp5.000 yang saya berikan sambil berkata, ‘Ambil aja semua’,” ujar Joe kepada media ini.

Joe menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukanlah nilai uang parkir yang hanya beberapa ribu rupiah. Menurutnya, yang lebih penting adalah kepastian aturan, transparansi pungutan, dan sikap pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak keberatan membayar parkir. Kalau memang tarifnya sesuai Perda, tentu saya bayar. Yang saya pertanyakan kenapa tarif yang diminta berbeda dan ketika ditanya justru mendapat respons yang kurang baik,” katanya.

Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan parkir di wilayah Pangkalan Kerinci.

Joe mempertanyakan apakah seluruh pungutan parkir yang dilakukan di lapangan benar-benar mengacu pada regulasi daerah atau justru bergantung pada kebijakan masing-masing oknum.

“Kalau masyarakat yang bertanya soal tarif saja dianggap bermasalah, lalu bagaimana transparansi pengelolaan parkir selama ini? Jangan sampai ruang publik dikelola dengan cara-cara yang membuat warga enggan mempertanyakan haknya sendiri,” tegasnya.

Joe juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir serta meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir yang bertugas di lapangan.

“Parkir bukan sekadar menarik uang dari masyarakat. Ada aturan yang harus dipatuhi, ada etika pelayanan yang harus dijaga, dan ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat merasa dipungut tarif yang tidak jelas lalu mendapat perlakuan kurang menyenangkan ketika meminta penjelasan,” tambahnya.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan parkir di Pangkalan Kerinci. Meski nilai retribusi yang dipersoalkan relatif kecil, kepastian tarif dan profesionalitas pelayanan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi parkir selama pungutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, praktik yang tidak transparan serta sikap arogan terhadap warga yang meminta penjelasan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan penertiban dan memastikan seluruh pungutan parkir di ruang publik berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan pelayanan yang menghormati hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x