[gnpub_google_news_follow]
x

Hutan Bakau: Sumber Kehidupan Masyarakat Pesisir Meranti di Tengah Ekonomi Memprihatinkan

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 04:58

Oleh: Ade Monchai

Mataxpost | Selatpanjang,- Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah kepulauan yang dikelilingi laut, terdiri dari beberapa pulau besar dan puluhan pulau kecil. Kondisi geografis tersebut membuat pilihan mata pencaharian masyarakat sangat terbatas. (21/07)

Sebagian besar penduduk menggantungkan hidup dari hasil melaut, sementara sebagian lainnya bertahan dari industri arang berbahan baku kayu bakau yang tumbuh subur di kawasan pesisir.

Selama puluhan tahun, hutan mangrove menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat. Berkat anugerah alam, pohon bakau terus tumbuh di sepanjang pesisir dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Di tengah rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, industri arang bakau menjadi salah satu penopang ekonomi yang sulit dipisahkan dari kehidupan warga.

Negara tentu memiliki kewajiban menegakkan hukum dan melindungi kelestarian lingkungan. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada tindakan penegakan hukum semata tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Terlebih, Kepulauan Meranti masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan penelusuran Redaksi MataXPost, aktivitas pemanfaatan bakau oleh masyarakat layak menjadi perhatian pemerintah pusat. Yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, tetapi juga regulasi yang jelas, pendampingan, serta kepastian hukum agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan.

Negara tidak boleh hanya menggunakan pendekatan penegakan hukum. Keberlangsungan hidup masyarakat pesisir juga harus dikaji dari sisi kemanusiaan, sehingga perlindungan terhadap lingkungan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.

MataXPost menilai pemerintah pusat masih memiliki banyak pilihan kebijakan selain hanya mengedepankan penegakan hukum.

Negara dapat hadir dengan membangun sistem tata kelola industri arang bakau yang lebih baik, mulai dari melengkapi legalitas dan dokumen pemasaran, membina pelaku usaha, hingga menertibkan kewajiban perpajakan agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat menetapkan kawasan pemanfaatan bakau secara berkelanjutan. Area yang telah dimanfaatkan perlu segera dihijaukan kembali sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem mangrove.

Mengingat mangrove memiliki kemampuan tumbuh alami di kawasan pesisir, upaya rehabilitasi dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan pengawasan yang baik.

Pemerintah juga dapat menyusun regulasi yang mengatur bagian-bagian pohon bakau yang boleh dimanfaatkan, tata cara penebangan, masa tebang, hingga kewajiban penanaman kembali. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Masih banyak solusi lain yang dapat ditempuh apabila negara benar-benar menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Penegakan hukum tetap penting, namun harus diiringi dengan kebijakan yang memberikan kepastian usaha dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Sebab, hukum yang diterapkan tanpa menghadirkan jalan keluar berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi yang semakin berat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari industri arang bakau.

Hutan bakau tidak hanya harus dipandang sebagai ekosistem yang wajib dilindungi, tetapi juga sebagai sumber kehidupan masyarakat pesisir yang telah diwariskan turun-temurun.

Karena itu, negara perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Perlindungan terhadap hutan mangrove dan perlindungan terhadap rakyat semestinya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x