
.
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Persidangan perkara narkotika Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura yang menjerat Bayu Perdana memunculkan berbagai fakta dan kejanggalan serius yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa konstruksi perkara. Fakta-fakta tersebut terungkap dari keterangan para saksi di bawah sumpah, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hingga pertanyaan-pertanyaan kritis Majelis Hakim selama persidangan berlangsung. (26/05)

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, Lasmi melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Teddy Supriyadi untuk memesan narkotika.
Setelah komunikasi itu, Lasmi disebut menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengarahkan agar melakukan transfer uang sebesar Rp1.300.000 ke rekening BCA atas nama Junaidi dengan nomor rekening 0344029136 sebagai pembayaran narkotika.
Namun hingga persidangan berlangsung, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah memperlihatkan isi komunikasi antara Lasmi dan Teddy Supriyadi yang disebut sebagai dasar utama lahirnya konstruksi perkara. Tidak pernah pula diperlihatkan bukti transfer, percakapan WhatsApp, maupun alat bukti elektronik lain yang dapat membuktikan adanya transaksi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan.

Padahal secara logika hukum dan teknis penyidikan, rincian waktu komunikasi, nominal transfer, hingga nomor rekening tujuan tidak mungkin diketahui secara rinci tanpa adanya alat bukti elektronik dari handphone Lasmi. Seakan-akan kronologi perkara ini dibangun hanya dengan cerita satu orang terdakwa tanpa bisa dibuktikan kebenarannya.
Tidak diungkapkannya alat bukti tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa ada fakta penting yang sengaja disembunyikan, terutama terkait pembelian Narkotika terhadap Teddy yang disebut sebagai sumber asal narkotika hingga waktu penangkapan.
Kejanggalan berikutnya muncul pada konstruksi waktu dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut sekitar pukul 11.00 WIB Lasmi melakukan komunikasi pemesanan narkotika. Namun pada pukul 12.15 WIB, Lasmi disebut sudah menghubungi Bayu Perdana terkait pembayaran utang.
Konstruksi waktu tersebut dipersoalkan karena secara logis terdapat rangkaian proses yang lazim terjadi dalam transaksi narkotika, mulai dari komunikasi awal dengan pemasok, pengiriman rekening tujuan, proses transfer, pengiriman bukti transfer, konfirmasi pembayaran diterima, hingga penentuan lokasi pengambilan barang.
Seluruh proses tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Apalagi apabila benar Lasmi saat itu berada di rumahnya di KM 15 Jalan Raya PerawangโMinas, maka perjalanan menuju lokasi pengambilan narkotika di Jalan Ceras KM 8 diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam. Dengan demikian, rentang waktu yang dibangun dalam dakwaan menjadi janggal dan sulit diterima secara logika.
Fakta paling penting justru muncul dalam persidangan tanggal 18 Mei 2026 di Ruang Cakra ketika saksi polisi Kodratul Ifdal menerangkan di bawah sumpah bahwa setelah mengambil narkotika di Jalan Ceras KM 8, Lasmi tidak langsung menuju Bayu Perdana, melainkan pergi terlebih dahulu ke rumah seseorang bernama Adi. Keterangan tersebut sangat penting karena bagian kronologi itu tidak pernah dijelaskan secara utuh dalam BAP maupun surat dakwaan.
Di persidangan kemudian terungkap bahwa sebelum pengambilan narkotika terdapat komunikasi antara Lasmi dan Adi. Adi disebut meminta Lasmi datang ke rumahnya. Di rumah Adi diduga dilakukan pemecahan dan pengemasan narkotika. Adi juga disebut menyediakan nomor telepon untuk komunikasi dengan Bayu Perdana. Bahkan Adi dan istrinya yang bernama Rat disebut berada di lokasi ketika Lasmi diamankan aparat.
Namun seluruh bagian penting tersebut tidak dimasukkan secara lengkap dalam konstruksi dakwaan. Sebaliknya, Jaksa dan penyidik menggambarkan seolah-olah Lasmi langsung berhubungan dengan tanpa keterlibatan pihak lain.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa alur kejadian sengaja diarahkan dengan cara menghilangkan peran Teddy Supriyadi sebagai sumber narkotika, menghilangkan peran Adi sebagai pihak yang memfasilitasi komunikasi, mengubah kronologi, dan memusatkan perkara semata-mata kepada Bayu Perdana.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana Lasmi dapat menghubungi Bayu Perdana sementara nomor Lasmi disebut telah diblokir oleh Bayu. Saksi polisi Dedi Mulyadi sempat terdiam beberapa saat sebelum menjawab bahwa Lasmi menggunakan nomor lain untuk menghubungi Bayu. Ketika ditanya lebih lanjut nomor siapa yang digunakan, Dedi menjawab bahwa nomor tersebut adalah milik Adi.
Jawaban itu membongkar kontradiksi serius antara keterangan saksi polisi dengan isi dakwaan dan BAP. Apabila benar komunikasi dilakukan menggunakan nomor milik Adi, maka komunikasi awal bukan berasal dari handphone Lasmi, terdapat keterlibatan aktif Adi dalam menghubungkan Lasmi dengan Bayu, dan skenario komunikasi tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Fakta ini juga memperkuat dugaan bahwa setelah diamankan aparat, Lasmi diarahkan untuk menghubungi Bayu menggunakan nomor lain guna menciptakan skenario penangkapan.
Dalam dakwaan Lasmi disebutkan telah diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Adi. Namun Lasmi tidak langsung dibawa ke kantor polisi sebagaimana prosedur penangkapan pada umumnya. Lasmi justru tetap berada dalam penguasaan aparat selama kurang lebih dua jam sebelum Bayu Perdana ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB.
Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai apa yang sebenarnya dilakukan aparat terhadap Lasmi selama dua jam itu. Kondisi ini menjadi penting karena komunikasi kepada Bayu justru terjadi setelah Lasmi berada dalam penguasaan aparat.
Dugaan rekayasa perkara semakin menguat setelah muncul keterangan dari keluarga Lasmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Ade Monchai saat mendatangi rumah Lasmi setelah penangkapan, keluarga Lasmi mengaku dalam keadaan ketakutan dan menyampaikan bahwa aparat diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar Lasmi dapat dibebaskan dan perkara tidak dilanjutkan. Salah seorang abang Lasmi disebut mengatakan, โKami tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp50 juta tersebut.โ
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebelum Bayu ditangkap, aparat terlebih dahulu melakukan upaya negosiasi kepada pihak keluarga Lasmi.
Karena permintaan tersebut diduga tidak dipenuhi, maka muncul dugaan bahwa Lasmi kemudian diarahkan untuk mencari โpenggantiโ atau pihak lain yang dapat dijadikan target dalam konstruksi perkara, yang kemudian mengarah kepada Bayu Perdana.
Kejanggalan lain muncul ketika Majelis Hakim mempertanyakan mengapa aparat tidak melakukan pengembangan terhadap Teddy yang disebut sebagai sumber narkotika. Saksi polisi Hendri Naldo menjawab bahwa jumlah narkotika yang ditemukan dianggap sedikit sehingga aparat langsung melakukan pengejaran terhadap Bayu.
Jawaban itu langsung menimbulkan respons dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa lazimnya aparat melakukan pengembangan terhadap sumber utama narkotika, mencari dari mana barang berasal dan siapa pemasoknya. Ketika kembali ditanya, Hendri Naldo hanya menjawab bahwa hal tersebut sudah diperiksa penyidik.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah terdapat dakwaan terhadap Teddy Supriyadi. Jaksa Penuntut Umum Reza menjawab singkat, โTidak ada.โ
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat sengaja tidak mengembangkan perkara kepada pihak yang diduga sebagai sumber utama narkotika.
Saksi sekuriti perusahaan tempat Bayu bekerja juga memberikan keterangan penting. Ia menyebut sebelum penangkapan dilakukan, dirinya menerima telepon dari saksi polisi bernama Khairul yang memberitahukan bahwa aparat akan menangkap Bayu.
Khairul juga menyampaikan bahwa setelah Lasmi diamankan, aparat langsung menuju area perusahaan dan melakukan pengintaian jawaban ini dibarengi dengan ucapan sumpah atas nama keluarga nya, ketika jawabannya disela oleh penasehat hukum terdakwa Bayu yang telah menaruh kecurigaan terhadap tindakan penangkapan.
Jika dikaitkan dengan rentang waktu pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, maka aparat telah cukup lama berada di area perusahaan sebelum penangkapan dilakukan. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa aparat telah lebih dahulu melakukan pengondisian dan pengaturan skenario penjebakan.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa Bayu ditangkap saat kendaraannya berada dalam antrean keluar area perusahaan. Aparat kemudian menyuruh Bayu turun dari kendaraan, memborgol tangannya, lalu membawanya ke pos sekuriti.
Namun saat penggeledahan badan dilakukan, aparat tidak menemukan barang yang dicari. Setelah itu Bayu disebut mengalami tekanan hingga akhirnya menyampaikan bahwa barang berada di dalam mobil.
Kejanggalan kembali muncul karena sebelum penggeledahan resmi dilakukan, mobil Bayu terlebih dahulu dipindahkan keluar area perusahaan oleh seorang sekuriti. Pemindahan kendaraan dilakukan sebelum pemeriksaan resmi dilaksanakan.
Fakta tersebut memunculkan persoalan serius terkait legalitas penangkapan, legalitas penggeledahan, keamanan chain of custody barang bukti, serta kemungkinan adanya intervensi terhadap kendaraan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi sekuriti bernama Ishrar apakah aparat memperlihatkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan. Ishrar menjawab bahwa tidak ada. Ketika ditanya apakah aparat meminta izin kepada perusahaan atau mencatat tindakan tersebut dalam administrasi keamanan perusahaan, Ishrar kembali menjawab, “Saya hanya dihubungi melalui telepon saja”ujarnya
Lebih jauh, Ishrar mengaku dirinya bukan sekuriti yang memindahkan kendaraan Bayu dan bukan pula yang menyaksikan langsung penggeledahan kendaraan. Artinya, saksi yang dihadirkan Jaksa bukan pihak yang secara langsung mengetahui proses pemindahan mobil maupun penemuan barang bukti. Kondisi ini semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan proses penggeledahan dan integritas barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, muncul dugaan kuat bahwa perkara terhadap Bayu dibangun melalui konstruksi yang telah diarahkan sejak awal, dengan cara menghilangkan bagian penting kronologi, menutupi alat bukti komunikasi, tidak mengembangkan pelaku utama, mengaburkan peran pihak lain, mengabaikan prosedur penangkapan dan penggeledahan, serta membangun skenario penangkapan yang mengarah pada dugaan penjebakan ( Penjebakan)
Fakta-fakta tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip due process of law, asas fair trial, asas praduga tak bersalah, serta prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai fakta dan dugaan yang muncul dalam persidangan tersebut.

Tidak ada komentar