
.
.
.


Mataxpost | Kuansing,- Aktivitas tambang galian C berupa pengambilan batu koral dan pasir di sepanjang aliran Sungai Singingi, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diduga terus beroperasi tanpa izin dan berlangsung secara terbuka di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (21/05)

Tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas pengerukan material sungai masih berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator.
Tambang yang diduga dikelola kelompok berinisial AB itu beroperasi di beberapa titik bantaran sungai dengan modus usaha quarry batu koral dan pasir.
Dari hasil pemantauan lapangan, sedikitnya terdapat tiga titik aktivitas tambang yang masih aktif.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, aktivitas tambang terpantau berada di sepanjang bantaran Sungai Singingi di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi aktivitas berada tidak jauh dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.

Di lokasi, tim investigasi menemukan sejumlah excavator bekerja mengeruk material batu koral dan pasir dari badan sungai.
Material hasil pengerukan kemudian ditumpuk di beberapa titik penampungan sebelum diangkut menggunakan dump truck keluar dari area tambang.
Aktivitas pengerukan secara masif menyebabkan perubahan struktur bantaran Sungai Singingi. Sejumlah titik terlihat mengalami abrasi dan longsoran tanah akibat lalu lintas alat berat yang terus beroperasi di kawasan sungai.
Sedimentasi lumpur juga tampak menumpuk di beberapa bagian aliran air dan memicu pendangkalan sungai.
Selain kerusakan di aliran sungai, aktivitas quarry turut membuka akses masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dari hasil penelusuran, terlihat jalur alat berat membelah kawasan hutan dan meninggalkan bukaan lahan baru. Vegetasi di sekitar lokasi tambang tampak rusak dan sebagian area berubah menjadi lahan terbuka.
Kerusakan kawasan HPT tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan tata air di wilayah Singingi. Jika aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengawasan, kondisi itu dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir, longsor, serta kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah hilir Sungai Singingi.
Aktivitas penambangan tanpa izin itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tidak ada komentar