MENU Minggu, 10 Mei 2026
x
. .

Hukum Daluwarsa, Tapi Tetap Dipaksakan: Praktisi Hukum Soroti Polusi Hukum di Riau

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 21:47

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Praktisi hukum Murza Azmir, S.H., M.H. menyoroti praktik penegakan hukum yang dipaksakan meski secara yuridis telah daluwarsa, dalam kasus yang menjerat dirinya terkait Pasal 402 KUHP Baru. Menurut Murza, proses hukum ini menunjukkan bagaimana kepastian hukum kadang dikalahkan oleh kepentingan tertentu. (10/05)

Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr memperkuat fakta daluwarsa tersebut. Dalam putusan yang sudah inkracht, pelapor mengakui mengetahui peristiwa sejak 11 November 2024.

Namun, laporan polisi baru diajukan pada 23 Juni 2025 โ€“ melewati batas enam bulan yang diatur Pasal 29 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Proses hukum yang seharusnya berhenti demi hukum tetap dipaksakan, kata Murza.

โ€œFakta hukum jelas tertulis. Ketika undang-undang mengatur batas waktu pengaduan, perkara seharusnya dihentikan. Tetapi penyidik tetap memaksakan kasus ini, mengabaikan aturan dan bukti yang sah,โ€ tegas Murza, menekankan kontradiksi antara kepastian hukum dan praktik aparat.

Selain kasus Pasal 402, Murza juga menyoroti penanganan kasus Pasal 49. Meski sudah P-19 dan dieksaminasi, proses hukum tetap menunjukkan sikap tidak profesional dan dipaksakan. Menurutnya, tekanan atau kepentingan tertentu tidak boleh menjadi alasan kriminalisasi terhadap individu.

Dalam jumpa persnya, Murza menilai mediasi Restorative Justice (RJ) yang digelar hanyalah formalitas belaka. Penyidik, termasuk yang berperan sebagai โ€œtukang ketikโ€, disebut tidak objektif, sementara penyidik madya yang seharusnya memimpin proses justru tidak hadir. Ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum kerap dipaksakan demi kepentingan tertentu, bukan untuk mencari kebenaran.

Di sisi lain, Murza mendukung visi Green Policing Kapolda Riau, yang menurutnya bukan hanya soal lingkungan, tapi simbol penegakan hukum bersih. Namun, semangat bersih-bersih ini dianggap terkotori oknum penyidik yang memaksakan perkara daluwarsa. Murza menyerukan agar institusi Polri dibersihkan dari praktik yang mencoreng profesionalitas hukum.

Sebagai langkah konkret, Murza menyatakan akan melayangkan Surat Atensi dan Akselerasi kepada Kapolda Riau, menindaklanjuti pelimpahan eksaminasi dari Irwasum Mabes Polri ke Itwasda Polda Riau. Ia menuntut Gelar Perkara Khusus dan penghentian penyidikan demi hukum.

โ€œItikad baik untuk berdamai tidak boleh mengalahkan kebenaran hukum. Saya tidak akan membayar satu rupiah pun untuk perdamaian atas perkara yang secara hukum sudah tidak memiliki landasan. Saya akan melawan segala bentuk polusi hukum sampai tuntas,โ€ tegas Murza menutup jumpa persnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x