MENU Minggu, 10 Mei 2026
x
. .

Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Siak, Jalur Transaksi yang Disembunyikan Aparat! (Bag 20)

waktu baca 8 menit
Minggu, 10 Mei 2026 08:29

Mataxpost | Siak,-ย  Kasus Narkotika yang menjerat Bayu semakin terang benderang setelah dianalisa secara yuridis dan informasi akurat yang telah dihimpun seblum nya, terdapat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum berdasarkan asumsi dan pola manipulatif terhadap perkara oleh penyidik (10/05)

Dalam dakwaan disebutkan secara jelas bahwa Lasmi terlebih dahulu menghubungi Teddy Supriyadi alias Teddy untuk membeli sabu seharga Rp1,3 juta.

Setelah itu, Lasmi diarahkan mentransfer uang ke rekening BCA nomor 034xxx136 atas nama Junaidi. Artinya, secara yuridis rantai awal dugaan peredaran justru berada dari Lasmi lalu pada Teddy, pihak pengendali rekening, dan pihak pemasok barang.

Namun anehnya, arah pengembangan perkara tidak difokuskan untuk memburu Teddy maupun pengantar “pesanan” dan pemilik rekening penerima transfer tersebut, pihak kepolisian mengaburkan identitas dengan menetapkan Teddy DPO.

Padahal dalam logika penegakan hukum narkotika, ketika penyidik telah mengetahui aliran uang, nama rekening, hingga pola pengambilan barang, maka semestinya pengembangan diarahkan kepada pemasok utama dan jaringan di atasnya.

Akan tetapi dalam perkara ini, justru muncul target baru, yakni Bayu, yang sebelumnya hanya disebut memiliki hubungan utang sebesar Rp250 ribu dengan Lasmi.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai orientasi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Sebab berdasarkan dakwaan sendiri, Bayu bukan pihak yang membeli narkotika kepada Teddy, bukan pihak yang mentransfer uang, dan bukan pihak yang mengambil barang dari lokasi awal.

Namun justru Bayu yang kemudian dibangun sebagai pihak yang akan menjual narkotika dan diposisikan masuk dalam skema Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Kejanggalan lain terlihat pada konstruksi pembagian barang bukti. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lasmi memperoleh empat paket sabu dari hasil pembelian senilai Rp1,3 juta.

Namun, setelah proses penangkapan, total barang bukti yang dikaitkan dengan Lasmi hanya tersisa 0,33 gram dari dua paket yang kemudian dibagi menjadi lima paket. Sementara itu, Bayu justru dibebani 0,67 gram dari dua paket lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Lasmi selain diduga sebagai pengedar juga disebut pernah sebagai “cepu” yaitu seseorang yang bekerja sama dengan aparat sebagai sumber informasi dalam kasus tertentu.

Dari fakta tersebut, dengan barang bukti yang sangat kecil, muncul dugaan adanya perlakuan khusus dan pola penyelamatan dalam proses hukum terhadap Lasmi oleh pihak kepolisian.

Jika dikaji secara logika ekonomi dan praktik umum peredaran narkotika, kondisi tersebut dinilai tidak lazim. Sebab seseorang yang membeli sabu dengan harga Rp1,3 juta kepada narapidana tentu memiliki orientasi keuntungan.

Sangat sulit diterima akal sehat apabila Lasmi justru menyerahkan bagian lebih besar kepada Bayu tanpa keuntungan yang jelas, sementara kondisi ekonominya sendiri diketahui memprihatinkan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kehidupan lasmi cukup memprihatinkan, dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah masuk akal seseorang dengan kondisi ekonomi terbatas membeli sabu senilai Rp1,3 juta hanya untuk konsumsi pribadi atau sekadar dibagikan tanpa memperoleh keuntungan?

Selain itu, terdapat pula informasi lapangan yang menyebut bahwa penangkapan Lasmi terjadi tidak lama setelah dia ditelepon ADI (DPO) agar datang kerumah nya karena ada orang yang akan beli narkoba, setelah Lasmi datang dan diduga sambil membagi sabu menjadi paket paket siap edar,

Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat setempat mengatakan ADI alias ujang kasim dan Rat keluar rumah dengan alasan mau kepasar, kurang dari 5 menit polisi langsung lakukan penangkapan terhadap Lasmi.

Anehnya, Teddy ditetapkan sebagai DPO, padahal kanit Polsek Tualang mengetahui kronologi peristiwa dan keberadaannya di Rutan Siak. Pemilik rumah tempat Lasmi ditangkap juga dijadikan DPO, meski jelas tidak pergi ke mana pun.

Bahkan, istrinya ADI ,Rat, datang ke Polsek sehari setelah penangkapan dan masuk ke ruang penyidik yang bersebelahan dengan ruang pemeriksaan,

Pada saat itu Laami yang juga berada di ruang pemeriksaan lansung berteriak kepada istrinya ADI yakni Rat, dengan berkata ” Kau makan aku ya, ujar Lasmi, setelah itu Laami juga menambahkan “Kau bilang ada pembeli, ternyata polisi yang kau telpon, Anj*g” ucap Lasmi,

Mendengar suara keras dan makian, Rat bergegas pergi keluar meninggalkan ruangan penyidik, dan anehnya ADI alias Ujang Kasim yang dinyatakan DPO.

Dari sini kemudian muncul dugaan kuat bahwa barang bukti awal yang diperoleh dari Lasmi sebenarnya lebih banyak dari yang kemudian dicantumkan dalam BAP maupun dakwaan.

Kecurigaan itu muncul karena dalam praktik umum perkara narkotika, pembelian kepada narapidana dengan nominal Rp1,3 juta biasanya menghasilkan jumlah barang yang lebih besar dari total 1 gram sebagaimana yang akhirnya muncul dalam dakwaan.

Oleh sebab itu, muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti telah digelapkan atau dimanipulasi sehingga konstruksi berat barang dapat diarahkan lebih besar kepada Bayu.

Dugaan tersebut semakin menguat karena total barang bukti antara Lasmi dan Bayu secara presisi tepat 1 gram, yakni berat kedua BB 0,33 gram dan 0,67 gram.

Angka total barang bukti yang menjadi 1 gram dinilai terlalu โ€œrapiโ€ agar dapat menimbulkan kesan adanya penyesuaian konstruksi untuk membangun dugaan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 132 UU Narkotika, sekaligus menguatkan penerapan Pasal 114 dalam konteks peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan narkotika dalam jumlah di bawah 1 gram.

Padahal dalam dakwaan Bayu sendiri tidak ditemukan adanya transaksi nyata kepada pembeli, tidak ada aliran dana hasil penjualan, tidak ada komunikasi aktif mengenai transaksi dengan calon pembeli, bahkan tidak ada penangkapan dalam kondisi sedang menjual narkotika.

Dakwaan lebih banyak dibangun dari asumsi Jaksa penuntut umum bahwa narkotika tersebut โ€œakan dijualโ€ dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika mensyaratkan adanya perbuatan aktif seperti menjual, menawarkan, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika secara nyata. Bukan semata-mata dugaan niat atau asumsi penyidik dan penuntut umum.

Dari informasi ,seorang oknum aparat bernama Ifdhal yang ikut menangkap bertanya pada Lasmi, paket berapa ini yang kau jual, kok banyak kali isinya, apa ini harga 100 ribu? sambil menunjuk barang bukti, Lasmi menjawab ” Saya jual ada yang 200 ribu dan ada yng 150″,ujar lasmi.

Penyidik sama sekali tidak melakukan penyitaan rekening atau menelusuri aliran uang transaksi narkoba antara Lasmi dan Teddy. Bahkan, dakwaan Lasmi tidak memasukkan fakta penting terkait uang transaksi pembelian narkoba dari Lasmi kepada Teddy, padahal seharusnya ada penyitaan uang tunai atau rekening koran yang dijadikan alat bukti.

Fakta ini menunjukkan bahwa penyidikan lebih diarahkan menjerat Bayu, sementara jalur transaksi asli adalah Lasmi dan pihak yang mengendalikan aliran narkotika Teddy dan si pengantar “pesanan” yang ditutupi aparat.

Ironisnya, dalam barang bukti yang diamankan aparat, tidak terlihat adanya timbangan digital milik Lasmi, hanya ada 5 paket sabu, HP, bong (alat hisap) dan satu pack besar isinya ratusan plastik klip bening.

Padahal, tanpa timbangan, mustahil bagi Lasmi untuk membagi sabu menjadi paket-paket siap edar. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan konstruksi perkara dan cara aparat menyusun narasi tuduhan terhadap Bayu.

Selain itu, terhadap Bayu, barang bukti tidak ditemukan langsung di tubuhnya, melainkan berada di dalam saku baju yang tergantung di mobil operasional perusahaan.

Bahkan terdapat informasi bahwa kendaraan operasional perusahaan tersebut dipindahkan terlebih dahulu oleh petugas keamanan (sekuriti) sebelum dilakukan penggeledahan polisi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan terhadap integritas tempat kejadian perkara dan kontinuitas penguasaan barang bukti.

Dalam hukum acara pidana, barang bukti harus dijaga keaslian posisi dan kondisinya agar tidak menimbulkan keraguan mengenai validitas penyitaan.

Keanehan lain juga terlihat dalam proses administrasi barang bukti. Dalam BAP disebutkan polisi menerima dua plastik klip putih yang โ€œdidugaโ€ berisi sabu. Namun tidak ditemukan dokumentasi penyegelan awal saat barang pertama kali diamankan.

Selain itu, muncul pertanyaan mengapa penimbangan dilakukan di Pegadaian Cabang Subrantas Panam Pekanbaru, padahal di wilayah Perawang tersedia fasilitas pegadaian yang lebih dekat.

Tidak dijelaskan pula alasan teknis mengapa dua paket barang bukti kemudian dijadikan satu paket saat proses penimbangan.

Dari keseluruhan rangkaian tersebut, muncul penilaian bahwa konstruksi perkara sengaja dibangun untuk mengarahkan Bayu masuk ke dalam skema permufakatan dan kategori pengedar.

Analisis terhadap barang bukti yang dikaitkan kepada Bayu dinilai dibuat lebih besar agar narasi Pasal 114 junto Pasal 132 dapat diterapkan.

Sementara itu, pola perkara yang sebelumnya telah diangkat oleh media lokal dan ramai dibahas di media sosial selama 3 bulan berturut-turut juga menyinggung dugaan praktik entrapment atau penjebakan.

Dalam teori entrapment, aparat diduga mendorong seseorang yang sebelumnya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana agar masuk ke dalam skenario pidana melalui orang yang telah dikenal target.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa penangkapan Bayu telah dibentuk sedemikian rupa setelah Lasmi berada dalam penguasaan aparat.

Sejumlah pemerhati hukum menilai dakwaan jaksa dalam perkara ini berpotensi dikategorikan kabur atau obscuur libel karena tidak cermat, tidak jelas menguraikan kronologi, serta terdapat perbedaan konstruksi antara dakwaan dan rangkaian fakta dan dalam BAP kepolisian.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum diarahkan pada keadilan atau pada pembuatan target tersangka yang mudah dijerat, sementara aktor utama transaksi narkotika tetap luput dari penyidikan?

Dugaan rekayasa aparat melalui Lasmi sebagai pengedar sekaligus โ€œinforman” menegaskan perlunya pengawasan publik dan evaluasi serius terhadap proses hukum.

Seiring itu, masyarakat menuntut tindakan tegas dari lembaga pengawasan. DPRD Siak, DPRD Riau, Komisi Kepolisian, Ombudsman, dan lembaga pengawas hukum lainnya didesak segera mengusut tuntas dugaan rekayasa penyidikan, pengabaian jalur transaksi asli, serta perlakuan khusus terhadap Lasmi, dan memastikan proses hukum terhadap Bayu berjalan adil serta transparan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x