MENU Jumat, 17 Apr 2026
x
. .

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 01:28

Mataxpost | Jakarta,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026โ€“2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (17/04)

Seperti dilaporkan mataxpost, penetapan tersebut mengejutkan publik karena Hery baru enam hari menjabat sebagai pimpinan Ombudsman RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dan tampak diborgol. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Hery memilih diam dan langsung memasuki mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang terjadi pada periode 2013 hingga 2025.

Menurut Syarief, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021โ€“2026.

Hasil Pendalaman Penyidikan

Sebagaimana dilaporkan Liputan6, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang telah berlangsung lama. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima aliran dana sebagai imbalan atas perannya dalam mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk membantu perusahaan terkait.

Intervensi tersebut diduga bertujuan memuluskan persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung menahan Hery di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x