Mataxpost | Pekanbaru,- Kekecewaan warga Perumahan Sidomulyo Residence Tahap II memuncak setelah bertahun-tahun menunggu kepastian Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat rumah yang hingga kini belum juga diterbitkan meski pembayaran rumah telah lunas dilakukan sejak lama. (24/05)
Warga kini secara terbuka menyoroti developer Zulfikri alias PK Zul yang dinilai bertanggung jawab atas mandeknya proses legalitas rumah yang mereka beli.

Sejumlah konsumen mengaku telah membeli rumah secara cash sejak tahun 2019, namun hingga memasuki tahun 2025 masih belum memperoleh hak hukum atas properti mereka.
Salah seorang warga, WD mengungkapkan bahwa dirinya membeli rumah melalui marketing bernama Robi pada Desember 2019. Saat itu, pihak developer menjanjikan AJB akan dilakukan setelah pembangunan rumah selesai.
“Rumah kami beli cash dan sudah bayar 100 persen. Tapi AJB terus diulur-ulur. Padahal saya dengar ada juga yang sudah di-AJB-kan. Kenapa kami tidak?” ujarnya.
Setelah menelusuri persoalan lebih jauh, salah satu konsumen berinisial WD mengaku mengetahui akar masalah diduga berasal dari kewajiban developer kepada pemilik tanah yang belum diselesaikan.
“Inti permasalahannya karena developer tidak membayarkan kewajibannya kepada pemilik tanah, sehingga pemilik tanah tidak mau meng-AJB-kan kami,” katanya.
Menurut pengakuan warga, kondisi tersebut membuat konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan, padahal mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada developer.
“Kalau memang developer punya masalah utang atau kewajiban dengan pemilik tanah, kenapa hak kami sebagai pembeli yang ditahan?” lanjutnya.
WD menyebut dirinya telah menunggu selama tujuh tahun tanpa kepastian hukum. Bahkan menurutnya, ada warga lain yang sudah menunggu hingga 13 tahun namun AJB dan sertifikat tak kunjung diterima.
Situasi semakin memicu kemarahan warga setelah pertemuan pada 18 Mei lalu, ketika developer disebut meminta pelunasan pembayaran pada malam hari dengan janji proses AJB akan segera dilakukan dua hari kemudian.
“Tanggal 18 Mei developer meminta uang pelunasan malam itu juga. Katanya tanggal 20 pemilik tanah akan datang tanda tangan AJB. Tapi setelah warga kembali percaya, ternyata gagal lagi,” ungkapnya.
Belakangan, warga mengaku berhasil berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik tanah dan memperoleh informasi bahwa dana pembayaran yang seharusnya diselesaikan developer belum diterima oleh pemilik lahan.
“Ketika saya terhubung dengan pemilik tanah, saya diberitahu uang kami belum dibayarkan ke mereka,” ujar WD
Di sisi lain, warga juga menyoroti lambannya proses administrasi di kantor notaris Rita Wati.
Saat warga meminta penjelasan terkait AJB dan sertifikat, pihak notaris disebut menyampaikan bahwa dokumen BPHTB dan PPh yang telah dibayar konsumen dinyatakan kedaluwarsa dan masih menunggu pengecekan ulang.
Padahal menurut warga, biaya pajak dan administrasi tersebut telah diserahkan sejak lama dengan nominal mencapai sekitar Rp8 juta per unit dan mereka telah mentransfer lansung ke rekening bank notaris atas nama Rita Wati.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan administrasi legalitas perumahan yang kini berdampak langsung kepada konsumen.
Warga mendesak developer Zulfikri segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan seluruh kewajibannya agar proses AJB serta penerbitan sertifikat tidak lagi tertunda.
“Kami membeli rumah untuk mendapatkan kepastian tempat tinggal dan hak hukum, bukan menunggu tanpa ujung selama bertahun-tahun,” tegas salah seorang warga.
Mereka menuntut kepastian hukum trkait AJB dan Sertifikat rumah yang telah mereka lunasi sejak 7 tahun silam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Zulfikri maupun notaris Rita Wati belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan keluhan warga Sidomulyo Residence Tahap II.
Tidak ada komentar