MENU Selasa, 26 Mei 2026
x
. . .

Dugaan Rekayasa Perkara Narkotika di Siak, Resmi di Laporkan ke Kejati Riau ( Bag 24)

waktu baca 5 menit
Senin, 25 Mei 2026 22:22

Mataxpost | Pekanbaru,- Penanganan perkara narkotika atas nama Bayu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali menjadi sorotan. Tim Eksaminasi hukum yang terdiri dari akademisi hukum dari Universitas Persada Bunda Fery Asril SH MH , Advokat dari Kantor hukum Paula Rossi SH, yang dipimpin Advokat Dedek Feri, S.H., bersama keluarga terdakwa, resmi mengajukan pengaduan masyarakat dan permohonan eksaminasi khusus kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pelanggaran prosedur, rekayasa konstruksi perkara, serta ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan fakta persidangan. (25/05)

Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura dan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura, Dalam dokumen eksaminasi, tim penasihat hukum menilai proses penyidikan dan penuntutan tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait legalitas penangkapan, penggeledahan, penguasaan barang bukti elektronik, serta konsistensi kronologi perkara.

Menurut fakta persidangan, saksi Lasmi disebut membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Teddy di wilayah Jalan Ceras atau KM 8. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi pembelian dan pembayaran dilakukan langsung antara Lasmi dan Teddy tanpa keterlibatan Bayu.

Namun demikian, menurut kuasa hukum, justru terdapat kekosongan fakta yang sangat mendasar dalam konstruksi perkara, yakni tidak dijelaskannya posisi awal keberadaan Lasmi ketika komunikasi dengan Teddy dilakukan.

Dalam persidangan, penyidik disebut tidak mampu menerangkan secara jelas di mana Lasmi berada saat melakukan komunikasi awal, menggunakan alat komunikasi apa transaksi dilakukan, serta melalui mekanisme apa pembayaran dikirimkan.

Padahal, menurut tim penasihat hukum, titik awal keberadaan Lasmi menjadi aspek penting dalam menguji validitas kronologi dan kesesuaian waktu transaksi.

“Apabila komunikasi dilakukan ketika Lasmi masih berada di rumahnya, maka secara logika waktu perjalanan menuju Jalan Ceras atau KM 8 membutuhkan waktu sekitar tiga puluh menit. Artinya, kronologi dalam dakwaan harus diuji secara ketat berdasarkan waktu riil dan jejak komunikasi elektronik,” demikian isi eksaminasi yang disampaikan kepada Kejati Riau.

Tim kuasa hukum juga menyoroti rekening Bank BCA atas nama Junaidi yang disebut muncul dalam transaksi narkotika tersebut. Menurut mereka, muncul dugaan bahwa rekening tersebut berkaitan dengan sosok Adi yang namanya turut disebut dalam persidangan.

Kecurigaan tersebut, menurut kuasa hukum, muncul karena Adi diduga mengetahui proses transaksi narkotika yang dilakukan Lasmi. Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan mengapa penyidik tidak melakukan pendalaman terhadap hubungan antara Adi, rekening Junaidi, dan aliran transaksi yang disebut berkaitan dengan pembelian narkotika.
Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan serius terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan.

Berdasarkan keterangan di persidangan, Lasmi disebut ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, saksi Khairul di hadapan majelis hakim justru menerangkan bahwa setelah penangkapan tersebut aparat tidak langsung membawa Lasmi ke kantor polisi, melainkan melakukan pengintaian di sekitar perusahaan IKPP tempat Bayu bekerja.

Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan aparat selama rentang waktu hampir dua jam setelah penangkapan.

Kuasa hukum mempertanyakan kapan sebenarnya surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan dibuat apabila setelah penangkapan aparat justru berada di lokasi pengintaian tanpa segera melakukan administrasi hukum sebagaimana diwajibkan KUHAP.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP yang mengatur bahwa pelaksanaan penangkapan wajib disertai surat tugas dan surat perintah yang sah serta diberitahukan kepada pihak yang ditangkap.

Klaim aparat yang menyatakan telah membawa surat penangkapan dan penggeledahan juga dipersoalkan dalam persidangan setelah muncul keterangan saksi sekuriti perusahaan bernama Ishrar.

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum, saksi Ishrar disebut menyatakan tidak melihat adanya aparat yang menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan ketika memasuki area perusahaan IKPP.

Tidak hanya itu, menurut keterangan saksi, tidak terdapat pencatatan terkait surat penangkapan ataupun penggeledahan dalam buku jurnal sekuriti perusahaan.

Tim penasihat hukum menilai fakta tersebut penting karena prosedur masuk aparat ke kawasan perusahaan semestinya tercatat secara administratif apabila benar dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa Lasmi disebut sempat mendatangi rumah Adi setelah mengambil narkotika dari Teddy. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penggunaan narkotika bersama antara Lasmi, Adi, dan istri Adi.

Namun, tim penasihat hukum mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut tidak diproses hukum, sementara Bayu justru dijadikan terdakwa utama meskipun keterlibatannya dipersoalkan dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum mengungkap adanya pernyataan lisan Kanit Reskrim Polsek Tualang kepada keluarga terdakwa sehari setelah penangkapan yang menyebut Lasmi telah diamankan sebelum melakukan komunikasi dengan Bayu.

Apabila fakta tersebut benar, maka komunikasi yang dijadikan dasar konstruksi perkara diduga terjadi ketika Lasmi telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian.

Tim penasihat hukum menilai kondisi tersebut sangat penting diuji karena berkaitan langsung dengan dugaan praktik penjebakan (entrapment) dan validitas alat bukti elektronik yang digunakan dalam penyidikan.

Mereka juga menyebut nomor pribadi Lasmi telah diblokir oleh Bayu jauh sebelum kejadian, sehingga komunikasi langsung dinilai tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan perantara atau nomor lain.

Dalam persidangan, sejumlah saksi penyidik juga disebut beberapa kali menjawab “lupa”, “tidak ingat”, dan “tidak tahu” ketika ditanya mengenai dasar penangkapan, isi telepon genggam Lasmi, kronologi komunikasi elektronik, hingga alasan tidak diprosesnya pihak lain yang disebut terlibat.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai perkara tersebut layak dilakukan eksaminasi khusus karena diduga mengandung pelanggaran prosedur, pengabaian alat bukti elektronik, ketidaksesuaian konstruksi dakwaan, serta dugaan rekayasa fakta dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Keluarga Bayu meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan, termasuk mengaudit legalitas penangkapan, penggeledahan, administrasi barang bukti, serta validitas alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kepolisian Daerah Riau.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Siak, maupun Kejaksaan Tinggi Riau terkait substansi laporan dan dokumen eksaminasi yang disampaikan pihak keluarga Bayu tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x