


Mataxpost | Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). (01/07)

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang yang merupakan keluarga pejabat pengadilan negeri.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, KPK melakukan pencarian terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Zulkarnain, yang belum diketahui keberadaannya pasca-OTT.
Namun, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Suhardiman Amby telah menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (30/6/2026), untuk menjalani pemeriksaan.
KPK juga mendalami dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Untuk mendukung proses penegakan hukum, KPK berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau.
Sejak Senin (29/6/2026), tim KPK juga menggeledah dan menyegel sejumlah kantor pemerintahan serta rumah dinas pejabat di Kuansing, termasuk ruang kerja Bupati, ruang Sekda, ruang Ketua DPRD Kuansing, dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Tidak ada komentar