MENU Jumat, 03 Jul 2026
x

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2026 19:11

Mataxpost | Jakarta, – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Kasus ini merupakan hasil pengusutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menyatakan perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian tersebut berasal dari selisih antara realisasi pembayaran dengan nilai wajar pengadaan Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) selama periode 2020–2022.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim belum menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut maupun langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Kasus pengadaan Chromebook dan CDM menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x