


Mataxpost | Riau, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memicu perhatian publik, Bukan hanya karena dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah, tetapi juga karena pola penindakan dan komunikasi publiknya yang memunculkan sejumlah pertanyaan. (03/07)

Dalam hitungan persekian menit setelah operasi berlangsung, informasi mengenai OTT menyebar luas. Publik disuguhi kabar mengenai operasi KPK, dugaan suap jabatan, pencarian Bupati Kuansing, dugaan kebocoran operasi, hingga penyegelan sejumlah kantor pemerintahan.
Namun di sisi lain, informasi yang menjadi inti sebuah OTT justru belum dijelaskan secara utuh pada tahap awal.
– Di mana transaksi dugaan suap terjadi?

– Kapan transaksi berlangsung?
– Siapa pemberi dan penerima?
– Apa hubungan langsung barang bukti dengan dugaan tindak pidana?
– Bagaimana konstruksi hukum yang mendasari penyebutan operasi ini sebagai OTT?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar rasa ingin tahu. Dalam negara hukum, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Narasi Media Arus Utama
Derasnya pemberitaan sejak awal operasi juga memunculkan pertanyaan. Informasi mengenai OTT, pencarian kepala daerah, dugaan suap jabatan, hingga penyegelan sejumlah kantor dengan cepat memenuhi ruang publik, sementara penjelasan rinci mengenai kronologi, alat bukti, dan konstruksi hukum perkara baru disampaikan secara bertahap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah derasnya pemberitaan tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi publik KPK, atau murni hasil kerja jurnalistik media yang mengikuti perkembangan perkara?
KPK perlu menjelaskan bagaimana informasi awal mengenai operasi dapat tersebar begitu cepat, sementara substansi perkara belum dipaparkan secara utuh.
Karena itu, transparansi atas pola komunikasi menjadi penting agar masyarakat memahami proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar narasi atau asumsi yang berkembang di ruang publik.
OTT Bukan Istilah dalam UU KPK
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). UU tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.
Sementara istilah yang dikenal dalam hukum acara pidana adalah “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dengan demikian, penggunaan istilah OTT merupakan istilah operasional KPK yang pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam perkara Kuansing, KPK menyatakan mengamankan 10 orang. Namun target utama, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah, sempat tidak berada dalam penguasaan penyidik. KPK bahkan mengakui tengah mendalami dugaan kebocoran operasi sebelum akhirnya Bupati menyerahkan diri.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang sah untuk diajukan:
– Apakah dugaan tindak pidana terjadi tepat saat operasi berlangsung?
– Jika ya, siapa yang tertangkap saat peristiwa itu terjadi?
– Jika tidak, bagaimana konstruksi “tertangkap tangan” diterapkan dalam perkara ini?
– Apakah bukti elektronik yang disita merupakan dasar utama penindakan?
– Sejauh mana dugaan kebocoran operasi memengaruhi jalannya OTT?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meminta penjelasan mengenai penerapan kewenangan KPK dalam perkara konkret.
Komunikasi Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat besar dalam pemberantasan korupsi, KPK tentu perlu menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
Namun, komunikasi publik yang cepat juga perlu diimbangi dengan penjelasan yang memadai mengenai kronologi dan dasar hukum perkara.
Ketika perhatian publik lebih dulu tertuju pada operasi dan sorotan media, sementara rincian substansi perkara belum dijelaskan secara utuh, ruang spekulasi mudah muncul.
Karena itu, keterbukaan mengenai kronologi, alat bukti, dan konstruksi hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Belajar dari Perkara Sebelumnya
Sebagian publik kemudian membandingkan pola komunikasi dan penindakan dalam perkara Kuansing dengan perkara lain di Riau, termasuk kasus Abdul Wahid. Setiap perkara tentu memiliki fakta, alat bukti, dan pihak yang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan keduanya identik.
Namun, ketika muncul persepsi adanya kemiripan pola, KPK memiliki kepentingan untuk menjelaskan perbedaan maupun dasar hukum penanganan masing-masing perkara.
Transparansi tersebut akan membantu publik menilai perkara berdasarkan fakta, bukan berdasarkan persepsi.
Transparansi Menguatkan Penegakan Hukum
Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan publik. Dukungan itu akan semakin kuat apabila setiap tindakan penegakan hukum disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, kronologi, dan alat bukti.
Semakin terbuka prosesnya, semakin kecil ruang spekulasi. Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan mendasar tidak segera dijawab, yang berkembang bukan hanya diskusi hukum, tetapi juga keraguan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Dalam negara hukum, pertanyaan terhadap prosedur bukanlah bentuk penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Justru transparansi prosedur adalah salah satu fondasi agar penegakan hukum tetap dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar