PEKANBARU – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026–2029 mulai menjadi sorotan publik. Pengumuman 28 peserta yang dinyatakan lolos Computer Assisted Test (CAT) tidak hanya membuka jalan menuju tahapan psikotes dan wawancara, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai independensi proses seleksi. (08/07)
Di tengah harapan agar KPID tetap menjadi lembaga independen yang bebas dari kepentingan politik, sejumlah sumber mengklaim adanya tarik-menarik kepentingan dalam penentuan komisioner.
Klaim tersebut berkembang seiring bergulirnya tahapan seleksi yang kini memasuki fase penentuan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 018/TIMSEL-KPID/2026, Tim Seleksi menetapkan 28 peserta berhak mengikuti tahapan psikotes dan wawancara.
Psikotes dijadwalkan berlangsung di Lembaga Psikologi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR), sedangkan wawancara digelar pada 17–18 Juni 2026 di Hotel Bono Pekanbaru.
Namun, di balik pengumuman resmi tersebut, muncul berbagai informasi dari sejumlah sumber yang mengaku mengikuti dinamika seleksi. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Bambang Suwarno, peserta yang dinyatakan lolos CAT.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim Bambang Suwarno telah diproyeksikan menjadi Ketua KPID Riau periode 2026–2029. Menurut sumber tersebut, pembicaraan mengenai posisi Ketua KPID disebut telah berkembang bahkan sebelum seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan.
Selain nama Bambang Suwarno, sumber yang sama juga mengklaim terdapat sejumlah peserta lain yang disebut memperoleh dukungan dari tokoh politik maupun partai politik tertentu. Menurut sumber tersebut, Bambang Suwarno dan Prima disebut mendapat dukungan dari Plt Gubri SF Hariyanto.
Sementara Hasnah Gazali dikaitkan dengan Partai Gerindra, Dian Citra Andriani dengan Partai NasDem, Mario Abdillah Khair dengan Partai Golkar, serta peserta lain yang disebut-sebut memperoleh dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Perhatian terhadap Bambang Suwarno juga muncul karena, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ia merupakan abang kandung Dani Mursalam yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau.
Fakta hubungan keluarga tersebut kemudian menjadi bagian dari spekulasi yang berkembang di tengah publik terkait proses seleksi KPID.
Sumber yang sama mengaitkan isu tersebut dengan dinamika politik pascapersidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Menurut sumber itu, beredar dugaan adanya hubungan antara proyeksi jabatan di KPID dengan perkembangan politik setelah persidangan tersebut. Sumber juga mengklaim adanya dugaan dukungan politik terhadap sejumlah peserta seleksi.
Selain nama Bambang Suwarno, sumber tersebut mengklaim terdapat peserta lain yang disebut memperoleh dukungan dari tokoh maupun partai politik. Beberapa nama diklaim memiliki kedekatan dengan elite politik maupun partai tertentu.
Di sisi lain, sumber yang sama turut mengklaim adanya dugaan intervensi dari berbagai pihak terhadap proses seleksi. Klaim tersebut juga belum dapat diverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat diuji secara independen.
Terlepas dari benar atau tidaknya isu yang berkembang, seleksi anggota KPID merupakan proses yang menyangkut kepentingan publik. Sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, KPID dituntut bebas dari intervensi politik, konflik kepentingan, maupun pengaruh kekuasaan.
Karena itu, keterbukaan Tim Seleksi mengenai mekanisme penilaian, indikator kelulusan, hingga proses penetapan komisioner menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi cara paling efektif untuk menjawab spekulasi yang berkembang sekaligus memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Ketua Tim Seleksi KPID Riau, Bambang Suwarno, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Tanggapan mereka akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat penilaian mengenai proses seleksi KPID Riau serta klaim dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam berita ini.
Tidak ada komentar