[gnpub_google_news_follow]
x

OTT Kadishub Siak: SATU GARIS Desak Polda Riau Audit Total Kontrak Parkir

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 08:51

SIAK, – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, JDI alias ANG (52), mendapat perhatian luas dari publik. Selain mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, LSM Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum (SATU GARIS) mendesak agar penyelidikan diperluas hingga menyasar pengelolaan kontrak parkir di Kabupaten Siak. (13/07)

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, JDI diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan jasa sewa transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, tersangka diduga meminta uang kepada pemenang proyek, yakni AS, Direktur CV Shift of Marine.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P, mengungkapkan bahwa komunikasi antara tersangka dan pihak rekanan berlangsung sejak proses pencairan dana proyek.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka aktif meminta uang sejak awal hingga memastikan dana tersebut telah dicairkan,” ujarnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nominal Rp25 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak rekanan hanya menyerahkan Rp15 juta karena keterbatasan dana.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Saat ini JDI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Penyidik Polres Siak masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua SATU GARIS Ricky Fathir menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas pengungkapan kasus tersebut. Namun, menurutnya, perkara itu tidak boleh berhenti hanya pada dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta.

“Jangan hanya berhenti pada perkara dugaan penerimaan uang Rp15 juta. Kami berharap kepolisian melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. Audit seluruh pengelolaan kontrak parkir di Kabupaten Siak yang selama bertahun-tahun diduga dikelola oleh pihak yang sama.Telusuri mekanisme penunjukan, pelaksanaan kontrak, hingga aliran dananya apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup,” tegasnya.

SATU GARIS juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen kerja sama, kontrak pengelolaan parkir, mekanisme penyetoran pendapatan, serta pihak-pihak yang diduga terkait apabila hasil penyidikan mengarah ke sana.

“Apabila Polres Siak memiliki keterbatasan dalam mengembangkan perkara ini, kami meminta Kapolda Riau memberikan atensi khusus dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kontrak parkir di Kabupaten Siak.Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh perkara bernilai relatif kecil, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar justru tidak tersentuh. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak setiap dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATU GARIS menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi tersebut berharap pengungkapan kasus OTT ini menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pengadaan dan pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Siak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan terkait pengelolaan kontrak parkir yang disampaikan SATU GARIS merupakan permintaan agar dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum dan belum merupakan fakta yang telah terbukti dalam proses peradilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x