[gnpub_google_news_follow]
x

Bayar Lunas Rp180 Juta, 5 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, Developer Diduga Lakukan Penipuan

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 14:20

Mataxpost | Pekanbaru, – Harapan Mhd Johan (JH) untuk memiliki rumah beserta sertifikatnya kandas. Meski telah melunasi pembayaran sebesar Rp180 juta sejak 2 Juli 2021, hingga kini sertifikat rumah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Kondisi tersebut mendorong munculnya dugaan adanya unsur tindak pidana yang kini diminta untuk diusut aparat penegak hukum. (13/07)

Berdasarkan dokumen yang diperoleh MATAXPOST, Johan alias JH dan Developer Desima Fitriani alias DF menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Rumah pada 2 Juli 2021. Dalam perjanjian itu, DF bertindak sebagai penjual/developer, sedangkan JH sebagai pembeli.

Objek yang diperjualbelikan berupa satu unit rumah Type 45 di Perumahan Green Shaka Residence Blok B Nomor 08, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dengan nilai transaksi Rp180.000.000.

Pada tanggal yang sama, dibuat pula kwitansi penerimaan uang sebesar Rp180 juta sebagai bukti pembayaran.

Perjanjian juga mengatur kewajiban developer mengurus pemecahan sertifikat serta proses balik nama kepada pembeli setelah persyaratan dipenuhi.
Namun, hampir lima tahun berlalu, kewajiban tersebut belum juga terlaksana.

“Saya membeli rumah dengan itikad baik dan membayar lunas sesuai perjanjian. Sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” ujar JH kepada tim MATAXPOST.

Penjelasan Developer

Melalui sambungan telepon WhatsApp, DF memberikan penjelasan mengenai penyebab belum diserahkannya sertifikat.

Menurut DF, sertifikat induk sempat digadaikan kepada seseorang yang disebutnya sebagai rentenir untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp30 juta. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mengurus dokumen turunan ahli waris karena pemilik tanah telah meninggal dunia sehingga diperlukan pengurusan administrasi baru.

DF mengaku setelah proses ahli waris selesai, dirinya berusaha menebus kembali sertifikat induk. Namun, pihak yang memegang sertifikat disebut meminta sekitar Rp70 juta, sehingga penebusan gagal dan berujung perselisihan.

DF juga mengklaim telah melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pekanbaru dan menyebut pihak yang memegang sertifikat kini menguasai tanah secara sepihak, sementara laporan yang dibuatnya belum menunjukkan perkembangan.
Sejumlah Keterangan Dinilai Tidak Selaras
Meski demikian, hasil penelusuran

MATAXPOST menemukan sejumlah keterangan DF yang belum selaras dengan dokumen maupun penjelasannya sendiri.
DF mengaku pernah diusir ketika hendak melakukan pengembangan di lokasi karena sertifikat induk berada di tangan pihak lain.

Namun, pada saat yang sama DF juga menyatakan memiliki kuasa dari ahli waris untuk mengurus tanah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan hukum yang dimiliki DF terhadap objek yang diperjualbelikan.

Kejanggalan lain muncul ketika DF menyatakan hubungan hukumnya dengan JH bukan hubungan antara developer dan konsumen, melainkan kerja sama bagi hasil.
Pernyataan tersebut berbeda dengan dokumen yang dimiliki MATAXPOST.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, para pihak secara tegas disebut sebagai penjual/developer dan pembeli, disertai objek rumah, harga jual, bukti pembayaran, serta kewajiban developer mengurus pemecahan sertifikat dan balik nama.

Perbedaan antara isi dokumen dengan penjelasan DF menjadi salah satu poin yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Unsur Pidana Perlu Didalami
Menurut praktisi hukum, sengketa semacam ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau pihak penjual sejak awal mengetahui kewajibannya tidak dapat dipenuhi tetapi tetap menerima pembayaran, penyidik dapat menilai apakah terdapat dugaan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, JH berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa status sertifikat induk, legalitas hubungan hukum developer dengan pemilik tanah, dokumen ahli waris, serta laporan polisi yang diklaim telah dibuat oleh DF.

Hingga berita ini diterbitkan, MATAXPOST tetap membuka ruang hak jawab kepada DF maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bukti tambahan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x