
.
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Sebuah laporan eksaminasi hukum yang melibatkan akademisi, praktisi, dan pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Riau telah selesai dirampungkan, kasus yang memicu perhatian serius di kalangan akademisi hukum setelah menyoroti dugaan penyimpangan dalam rangkaian proses penyidikan hingga penuntutan perkara narkotika di Kabupaten Siak yang menjerat terdakwa berinisial BB. (17/05)

Kajian tersebut dilakukan atas permintaan resmi keluarga terdakwa melalui kuasa hukum Dedek Feri, S.H., dengan melibatkan dosen, doktor, dekan, advokat, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan dalam forum penelaahan hukum independen.

Para pihak yang terlibat disebut melakukan kajian secara cermat, detail, dan komprehensif terhadap seluruh dokumen perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polsek Tualang dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak.

Kajian tersebut tidak hanya diposisikan sebagai hasil eksaminasi akademik, tetapi juga digunakan sebagai laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Siak.

Laporan itu disusun sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan ketidaktertiban prosedural dalam rangkaian penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, yang dinilai perlu diuji lebih lanjut oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal aparat penegak hukum.
Dalam laporan eksaminasi tersebut, ditemukan dugaan adanya ketidaktertiban prosedural yang bersifat berlapis, mulai dari tahap penangkapan, penahanan, pengelolaan barang bukti, hingga pembuktian laboratorium forensik.
Ketidaktertiban ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana.
Sorotan pada Penangkapan dan Penahanan yang dinilai prematur,
Dalam tahap awal, penangkapan terhadap terdakwa dinilai tidak disertai dengan keadaan tertangkap tangan (in flagrante delicto) maupun uraian rinci mengenai bukti permulaan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Selain itu, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada diri terdakwa.
Selanjutnya, penahanan yang dilakukan sebelum terbitnya hasil laboratorium forensik dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya standar pembuktian minimal (bewijsminimum), mengingat kepastian ilmiah terhadap barang bukti baru diperoleh setelah tindakan penahanan dilakukan.
Pengelolaan Barang Bukti dan Rantai Pembuktian
Eksaminasi juga menyoroti pengelolaan barang bukti yang dilakukan di luar lokasi kejadian perkara, yakni pada fasilitas pihak ketiga, tanpa dokumentasi lengkap mengenai segel awal, pembukaan segel, serta tanpa kehadiran terdakwa saat proses penimbangan.
Dalam laporan tersebut, kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan putusnya chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti, yang merupakan prinsip penting dalam hukum pembuktian modern untuk menjamin integritas barang bukti dari awal hingga proses persidangan.
Selain itu, ditemukan pula tidak lengkapnya dokumentasi chain of submission terkait pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, termasuk tidak adanya berita acara pengiriman maupun penerimaan secara formal, sehingga menimbulkan celah administratif dalam proses pembuktian.
Hasil Laboratorium dan Kontradiksi Administratif
Dalam pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti kristal putih dan sampel urine dinyatakan mengandung zat metamfetamina.
Namun demikian, eksaminasi menyoroti tidak ditemukannya dokumen lengkap yang menjamin kesinambungan administratif antara penyitaan, pengiriman, dan penerimaan barang bukti di laboratorium.
Di sisi lain, terdapat pula perbedaan antara klaim awal penyidik terkait hasil tes urine dengan hasil resmi laboratorium yang baru diterbitkan kemudian, sehingga dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi waktu pembuktian dan dasar objektif kesimpulan awal penyidikan.
Sorotan terhadap Dakwaan dan Fungsi Jaksa
Fokus utama eksaminasi juga diarahkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak. Dakwaan dinilai belum sepenuhnya berdiri di atas konstruksi pembuktian yang utuh, karena masih sangat bergantung pada BAP penyidik yang dalam eksaminasi disebut memiliki sejumlah catatan terkait validitas prosedural.
Dalam konteks hukum acara pidana, dakwaan merupakan elemen sentral yang menentukan arah pemeriksaan di persidangan.
Oleh karena itu, setiap kelemahan dalam dasar penyusunannya dinilai berpotensi memengaruhi keseluruhan bangunan perkara.
Sorotan juga diarahkan pada peran Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis, yang semestinya berfungsi sebagai pengendali kualitas perkara.
Dalam temuan eksaminasi, fungsi pengujian substantif terhadap kelengkapan dan kualitas alat bukti dinilai belum berjalan secara optimal, sehingga berkas perkara yang masih mengandung potensi kelemahan tetap dilimpahkan ke pengadilan.
Tahap II Dinilai Bersifat Administratif
Dalam pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Negeri Siak, eksaminasi menemukan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung sangat administratif.
Terdakwa disebut hanya menjalani pendataan dan pengisian formulir internal yang dalam laporan digambarkan sebagai โkuesionerโ, berisi data identitas dan administrasi dasar.
Hal ini kemudian menjadi sorotan karena secara prinsip, tahap II seharusnya menjadi ruang verifikasi substantif oleh penuntut umum terhadap kelengkapan berkas perkara, keabsahan alat bukti, serta kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan.
Jika tahap ini hanya berjalan secara formalitas administratif, maka fungsi kejaksaan sebagai filter perkara dinilai tidak bekerja secara maksimal.
Asas Hukum yang Disorot
Eksaminasi ini mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah asas fundamental hukum acara pidana, antara lain:
Asas due process of law
Asas fair trial
Asas presumption of innocence
Asas equality of arms
Asas legal certainty
Asas dominus litis
Keseluruhan asas tersebut menuntut agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, dapat diuji, dan berbasis pembuktian yang sah serta utuh.
Kajian Akademik dan Respons Lanjutan
Sejumlah akademisi dan perwakilan universitas di Riau telah merampungkan kajian hukum secara mendalam dengan melibatkan ahli hukum pidana. Para dosen, doktor, dekan, advokat, serta unsur LSM dan ormas yang terlibat belum membuka identitas ke publik.
Mereka menyatakan akan mempublikasikan hasil eksaminasi secara resmi setelah laporan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut juga akan diteruskan ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Tim Reformasi Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irwasda Polda Riau,
Serta ditembuskan ke Sekretariat Negara sebagai tambahan dokumen yang telah pernah dilaporkan dan diregister dengan nomor 2633-B9WZK1 oleh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara RI, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berlapis.
Eksaminasi ini menegaskan bahwa dalam hukum pidana modern, yang menjadi objek penilaian bukan hanya hasil akhir dakwaan atau putusan, tetapi keseluruhan proses yang melahirkan konstruksi pembuktian tersebut.
Apabila sejak tahap penyidikan hingga penuntutan ditemukan dugaan ketidaktertiban prosedural, maka prinsip kehati-hatian, fair trial, dan in dubio pro reo menjadi dasar utama dalam menilai keabsahan seluruh rangkaian proses hukum.
Redaksi Mataxpost akan menerbitkan secara utuh dan lengkap hasil eksaminasi hukum, termasuk mencantumkan nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik yang terkait, serta tim akademisi dan pakar hukum pidana yang melakukan penelitian.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Siak maupun Polsek Tualang terkait hasil eksaminasi hukum yang secara resmi telah diantarkan langsung pada Senin, 17 Mei 2026, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Adapun berkas fisik hasil eksaminasi juga telah dikirimkan ke instansi pusat.
Bunga Cantika






















.
..
.
.
.
.


Tidak ada komentar