MENU Sabtu, 16 Mei 2026
x
. .

Mega Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun + Denda Triliunan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 01:38

Mataxpost | Jakarta, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.(16/05)

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dibebani pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai harta tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan berupa laptop Chromebook dan CDM pada periode 2020 hingga 2022.

Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun, yang terdiri dari kerugian pengadaan sebesar Rp1,5 triliun serta dugaan kerugian dari CDM sebesar Rp621 miliar.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui kebijakan pengadaan yang dianggap mengarah pada dominasi produk berbasis Chrome milik Google dalam ekosistem pendidikan nasional.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x