MENU Minggu, 10 Mei 2026
x
. .

Keluarga Korban Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika Minta Sidang Kode Etik Propam Polda Riau Transparan dan Tegas ( Bag 21)

waktu baca 4 menit
Minggu, 10 Mei 2026 10:20

Mataxpost | Riau, โ€“ Keluarga Bayu alias Bule, korban yang jadi terdakwa dugaan rekayasa kasus narkotika dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Sak, berikan apresiasi kepada Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Riau yang segera akan gelar sidang kode etik aparat Polsek tualang dalam kasus dugaan rekayasa, penyalahgunaan wewenang dan penjebakan yang viral di media sosial tiktok X-POST. (10/05)

Keluarga juga meminta Polda Riau untuk bersikap transparan dalam pemeriksaan terhadap oknum aparat Polsek Tualang yang akan menjalani sidang kode etik tersebut.

Dua bulan sebelumnya, keluarga Bayu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur ke Polda Riau, melihat proses laporan itu dinilai lambat, akhir nya keluarga Bayu membawa kasus ini ke Mabes Polri, selain membuat pengaduan, keluarga Bayu juga meminta perlindungan hukum ke Div Propam Mabes Polri serta ke Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Adapun aparat polsek tualang yang dilaporkan yaitu:

Kapolsek Tualang: Kompol Teguh Wiyono,, Kanit Reskrim Polsek Tualang: IPTU Alan Arief, A.R., S.Kom, Panit Reskrim Polsek Tualang: Ipda Khairul, Penyidik Polsek Tualang, AIPDA Asmar Yulis,ย  Brigadir Polisi Pujangga Rezeki Kelana, S.H, Brigadir Polisi Kharisma Satria Pandiangan, Brigadir Polisi Dua Erwin Arianto Saputra Manalu, Brigadir Polisi Dua Riyan Jani Sitohang, AIPTU Hendri Naldo Brigadir Dedi Mulyadi Briptu Khodratul Ifdal Zekri.

Sejumlah fakta yang disoroti keluarga mencakup barang bukti yang ditemukan tidak langsung pada Bayu, melainkan di kendaraan yang sebelumnya sempat dipindahkan, serta dakwaan yang menempatkan Bayu dalam konstruksi Pasal 114 junto Pasal 132 UU Narkotika tanpa transaksi nyata atau pembeli konkret.

Dugaan kuat muncul bahwa aparat menggunakan Lasmi sebagai sarana untuk menjebak Bayu, selain itu terdapat perbuatan menutupi sumber Narkotika oleh aparat kepolisian yaitu Teddy, Junaidi (penilik rekening ) dan kurir pengantar sabu kepada Lasmi.

Aparat Polsek tualang dalam hal dduga kuat telah melanggar hukum secara serius, yaitu:

1. KUHAP Pasal 17 ayat (1) & (2) โ€“ Penangkapan hanya sah dengan surat perintah.

KUHAP Pasal 19 โ€“ Penahanan harus memenuhi syarat hukum.

2. Penyalahgunaan Kewenangan / Kekerasan

KUHAP Pasal 9 โ€“ Penyidik wajib menjaga hak tersangka.

KUHP Pasal 351 & 352 โ€“ Kekerasan / penganiayaan.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 & 14 โ€“ Aparat dilarang menyalahgunakan kewenangan.

3. Pengelolaan Barang Bukti / Rekayasa Kasus

KUHAP Pasal 18 & 35 โ€“ Barang bukti harus dicatat, dijaga, dan tidak boleh dimanipulasi.

KUHP Pasal 263 & 421 โ€“ Pemalsuan atau perusakan dokumen/barang bukti.

Perkap No. 14 Tahun 2012 โ€“ Tata cara pengelolaan barang bukti di kepolisian.

KUHP Pasal 372 & 378 โ€“ Penggelapan atau pemerasan terkait barang bukti.

KUHP Pasal 378 & 368 โ€“ Pemerasan atau pengancaman.

KUHP Pasal 232, 233 โ€“ Menutupi atau menyembunyikan sumber narkotika.

KUHP Pasal 220 โ€“ Rekayasa kasus / menjebak seseorang secara ilegal.

4. Pelanggaran Hak Tersangka / Hak Asasi

KUHAP Pasal 54 ayat (1) โ€“ Tersangka berhak didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan.

UU HAM Pasal 28D & 28G โ€“ Hak atas perlindungan hukum dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang.

Keluarga menekankan, oknum aparat Polsek Tualang sebaiknya dicopot sementara dari jabatannya, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, hukuman tegas harus dijatuhkan demi menjaga kepercayaan masyarakat Riau dan marwah institusi kepolisian negara Republik Indonesia.

Pengamat hukum pidana di Pekanbaru, Endang Susiloati SH, mengatakan,

โ€œDalam KUHAP terbaru, paradigma penegakan hukum telah bergeser dari crime control model ke due process model. Model ini menekankan perlindungan individu dari kesewenang-wenangan aparat dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan KUHAP. Aparat yang bertindak di luar ketentuan tersebut secara tegas diharamkan secara hukum, karena melanggar prinsip dasar perlindungan hak warga negara dan integritas institusi.โ€ujarnya

Pengamat hukum pidana, Endang Susiloati SH, menegaskan,

โ€œJika benar terdapat manipulasi barang bukti atau rekayasa konstruksi dakwaan, maka tindakan aparat yang bersangkutan harus ditindak secara tegas. Dalam hukum pidana dan kode etik kepolisian, tidak ada toleransi terhadap praktik yang menjerat warga sipil secara tidak sah. Proses transparan sangat penting agar publik menilai objektivitas pengawasan internal, tutup nya.

Keluarga berharap proses pengawasan bisa dilakukan oleh semua pihak baik praktisi hukum maupun media dan masyarakat Indonesia dan khususnya Riau, agar proses ini bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tercipta keadilan dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

Sidang kode etik terhadap oknum aparat Polsek Tualang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, namun informasi akurat mengenai tanggal dan waktu resmi belum dapat diperoleh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x