
.
.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah (cakaplah)Mataxpost | Pekanbaru ,โ Pelarian M. Sofyan Sembiring, terpidana kasus penipuan jual beli lahan di Kabupaten Siak, akhirnya berakhir setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan kejaksaan.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pattimura, Pekanbaru. Saat diamankan, Sofyan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif. Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
โTerpidana DPO atas nama M. Sofyan Sembiring berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Kantor Kejati Riau,โ ujarnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Siak. Sofyan diduga membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi 100 hektare.
Sepanjang 2017 hingga 2019, korban melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah bisa dikuasai. Sofyan diduga sempat menyerahkan 36 surat keterangan penguasaan dan pengelolaan tanah (SKRPPT), lalu menarik kembali sebagian dokumen dengan alasan penyelesaian sengketa yang tidak pernah terbukti.
Saat korban hendak menguasai lahan pada 2020, tanah tersebut ternyata sudah dikuasai pihak lain dan dipasangi portal serta plang kepemilikan berbeda. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,125 miliar.
Perkara ini sempat diputus lepas di Pengadilan Negeri Siak, namun jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan vonis dua tahun penjara.
Setelah putusan inkracht, Sofyan tidak menjalani hukuman dan melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Usai ditangkap, Sofyan akan menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke Lapas Siak untuk menjalani hukuman. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli lahan dan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan hukum.

Tidak ada komentar