MENU Rabu, 29 Apr 2026
x
. .

Laporan Dinilai Lambat, Keluarga Bayu Minta Penanganan Objektif

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 19:50

Mataxpost | Pekanbaru, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa kasus dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Riau. (28/04)

Perkembangan ini tertuang dalam dua dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterbitkan oleh Divpropam Mabes Polri di Jakarta dan Bidpropam Polda Riau di Pekanbaru pada April 2026.

Laporan tersebut diajukan pada 16 April 2026 oleh AM, abang kandung Bayu, kepada Divpropam Mabes Polri. Dalam pengaduannya, AM menyoroti dugaan rekayasa kasus serta ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara yang menjerat adiknya di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dalam surat dari Mabes Polri dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah diteruskan kepada Bidpropam Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Bidpropam Polda Riau menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan kepada unit terkait di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak keluarga menilai penanganan kasus berjalan lambat. Mereka menyebut hingga lebih dari satu bulan sejak adanya rekomendasi dari Propam Polda Riau, belum terlihat langkah konkret dari pihak Polsek Tualang.

“Saya melakukan ini bukan hanya demi ibu saya, tetapi demi perjuangan adik saya, BP, yang saya yakini adalah korban rekayasa oknum aparat,” ujar AM dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan harapannya agar aparat kepolisian yang menjunjung tinggi integritas dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada keseriusan penanganan kasus-kasus semacam ini.

Di sisi lain, keluarga BP juga menyoroti minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan perwakilan rakyat setempat terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Mereka menilai belum ada langkah nyata dalam mendorong penegakan hukum yang adil.

“Ini bukan hanya soal BP, tetapi soal keadilan. Jika dibiarkan, hal serupa bisa terjadi pada masyarakat lain,” tegas AM.

Dalam dokumen resmi yang beredar, ditegaskan bahwa surat SP3D bersifat pemberitahuan kepada pelapor sebagai bagian dari pelayanan publik dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ataupun potensi sanksi terhadap pihak yang dilaporkan. Propam Polri disebut masih melakukan proses pendalaman atas laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x