MENU Rabu, 22 Apr 2026
x
. .

Penuntutan Berubah: Penjara Bukan Lagi Pilihan Utama di Era KUHP Baru

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 05:20

Mataxpost | Jakarta,- Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai terlihat seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP terbaru. Kejaksaan kini didorong untuk tidak lagi menjadikan penjara sebagai solusi utama dalam penuntutan. (22/04)

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep N. Mulyana, dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.

Menurutnya, paradigma lama yang mengandalkan pidana penjara dinilai tidak efektif. Bahkan, hasil riset menunjukkan sekitar 70 persen hukuman penjara gagal memberikan efek jera.

Sebagai gantinya, pendekatan restorative justice kini menjadi arah utama. Kejaksaan didorong menghadirkan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, seperti pidana bersyarat, pengawasan, hingga kerja sosial.

โ€œPenjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir,โ€ tegas Asep.

Empat Pilar Pemidanaan Baru

Dalam sistem yang diperbarui, pemidanaan bertumpu pada empat tujuan utama:

Pencegahan

Pembinaan

Rehabilitasi

Penebusan kesalahan

Pendekatan ini menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Tidak Semua Perkara Harus ke Pengadilan

Kejaksaan kini memiliki ruang lebih luas untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan. Ada empat indikator utama:

Kekuatan pembuktian

Sikap kooperatif tersangka

Peran dan tanggung jawab pelaku

Kesiapan lingkungan pembinaan

Artinya, perkara dengan kondisi tertentu bisa diselesaikan tanpa proses persidangan panjang.

Kerja Sosial Jadi Alternatif

Salah satu bentuk pidana alternatif adalah kerja sosial, yang bisa dilakukan di:

Rumah sakit

Sekolah

Panti asuhan

Durasi kerja sosial berkisar 8 hingga 240 jam dan harus selesai dalam waktu enam bulan, tanpa mengganggu pekerjaan utama pelaku.

Sementara itu, pidana pengawasan mengharuskan pelaku:

Tidak mengulangi tindak pidana

Wajib lapor

Mengikuti pembinaan

Mengganti kerugian korban

Kejaksaan Kini Lebih Aktif

Peran kejaksaan juga berubah. Tidak lagi hanya menuntut, tetapi ikut terlibat sejak awal proses penyidikan. Koordinasi dengan penyidik bahkan bisa dilakukan sebelum SPDP diterbitkan.

Langkah ini diharapkan mengurangi bolak-balik perkara dan mempercepat proses hukum.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil

Sebagai bagian dari roadmap 2025โ€“2029, kejaksaan menempatkan diri sebagai โ€œfilterโ€ untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan:

Adil

Bermanfaat

Berdampak bagi masyarakat

Transformasi ini menjadi bagian dari visi besar menuju sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan, sejalan dengan target Indonesia Emas 2045.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x