Mataxpost | Jakarta,- Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai terlihat seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP terbaru. Kejaksaan kini didorong untuk tidak lagi menjadikan penjara sebagai solusi utama dalam penuntutan. (22/04)
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep N. Mulyana, dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.
Menurutnya, paradigma lama yang mengandalkan pidana penjara dinilai tidak efektif. Bahkan, hasil riset menunjukkan sekitar 70 persen hukuman penjara gagal memberikan efek jera.
Sebagai gantinya, pendekatan restorative justice kini menjadi arah utama. Kejaksaan didorong menghadirkan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, seperti pidana bersyarat, pengawasan, hingga kerja sosial.
โPenjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir,โ tegas Asep.
Empat Pilar Pemidanaan Baru
Dalam sistem yang diperbarui, pemidanaan bertumpu pada empat tujuan utama:
Pencegahan
Pembinaan
Rehabilitasi
Penebusan kesalahan
Pendekatan ini menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Tidak Semua Perkara Harus ke Pengadilan
Kejaksaan kini memiliki ruang lebih luas untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan. Ada empat indikator utama:
Kekuatan pembuktian
Sikap kooperatif tersangka
Peran dan tanggung jawab pelaku
Kesiapan lingkungan pembinaan
Artinya, perkara dengan kondisi tertentu bisa diselesaikan tanpa proses persidangan panjang.
Kerja Sosial Jadi Alternatif
Salah satu bentuk pidana alternatif adalah kerja sosial, yang bisa dilakukan di:
Rumah sakit
Sekolah
Panti asuhan
Durasi kerja sosial berkisar 8 hingga 240 jam dan harus selesai dalam waktu enam bulan, tanpa mengganggu pekerjaan utama pelaku.
Sementara itu, pidana pengawasan mengharuskan pelaku:
Tidak mengulangi tindak pidana
Wajib lapor
Mengikuti pembinaan
Mengganti kerugian korban
Kejaksaan Kini Lebih Aktif
Peran kejaksaan juga berubah. Tidak lagi hanya menuntut, tetapi ikut terlibat sejak awal proses penyidikan. Koordinasi dengan penyidik bahkan bisa dilakukan sebelum SPDP diterbitkan.
Langkah ini diharapkan mengurangi bolak-balik perkara dan mempercepat proses hukum.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil
Sebagai bagian dari roadmap 2025โ2029, kejaksaan menempatkan diri sebagai โfilterโ untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan:
Adil
Bermanfaat
Berdampak bagi masyarakat
Transformasi ini menjadi bagian dari visi besar menuju sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan, sejalan dengan target Indonesia Emas 2045.
Tidak ada komentar