
.


Mataxpost | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan bersamaan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut pada Selasa (2/6/2026).
Sehari kemudian, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terkait perkara korupsi yang sedang disidik oleh Jampidsus.
Pantauan sejumlah media di Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami dugaan kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar