[gnpub_google_news_follow]
x

Komjak RI Mulai Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Perkara Narkotika Siak

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 21:24

Mataxpost| Siak, – Dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode perilaku jaksa dalam penanganan Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura kini resmi masuk dalam administrasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Pengaduan masyarakat yang diajukan Ade Monchai telah diterima dan diregistrasi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (22/07)

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Komjak RI Nomor B-246/SKK-Yanis/7/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Dalam surat itu, Komjak RI menyatakan laporan telah diregistrasi dengan Nomor RSM: 0471/LAP/VII/2026 dan akan ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat.

Komjak RI juga menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Karena itu, proses pengawasan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun memengaruhi independensi jaksa dalam menjalankan fungsi penuntutan.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Komjak RI akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai koridor kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, tanpa mengintervensi proses penuntutan yang menjadi kewenangan institusi Kejaksaan.

Dalam pengaduannya, pelapor meminta Komjak RI memeriksa sejumlah dugaan yang dinilai berkaitan dengan profesionalitas Jaksa Penuntut Umum, diantaranya dugaan ketidaksesuaian kewenangan jaksa yang menjalankan fungsi penuntutan, dugaan belum lengkapnya pengungkapan asal-usul narkotika.

Dugaan belum didalaminya peran sejumlah pihak yang muncul dalam persidangan, serta dugaan belum ditelusurinya asal-usul dana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengaduan itu juga menyoroti penggunaan alat bukti elektronik. Menurut pelapor, alat bukti tersebut perlu diuji lebih lanjut, termasuk kelengkapan data komunikasi, metadata, identitas akun, serta mekanisme perolehan data elektronik yang dijadikan dasar pembuktian.

Pelapor bahkan meminta dilakukan audit forensik digital apabila diperlukan untuk memastikan keaslian dan integritas alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara tersebut.

Selain alat bukti elektronik, pelapor turut meminta Komjak RI memeriksa dokumen hasil Laboratorium Forensik, pelaksanaan Tahap II, serta pemenuhan hak-hak tersangka dan terdakwa.

Menurut pelapor, aspek-aspek tersebut perlu diuji guna memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengaduannya, pelapor juga memohon agar Komjak RI memeriksa profesionalitas Jaksa Penuntut Umum, legalitas penugasan jaksa, penggunaan alat bukti elektronik, dokumen Laboratorium Forensik, pelaksanaan Tahap II, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Kejaksaan, Kode Perilaku Jaksa, serta prinsip due process of law dan fair trial.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pelapor meminta Komjak RI memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.

Hingga surat tersebut diterbitkan, Komjak RI belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas substansi pengaduan.

Surat tersebut sebatas mengonfirmasi penerimaan dan registrasi laporan serta pemberitahuan bahwa pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Siak maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh materi yang termuat dalam pengaduan masih merupakan dugaan dari pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ataupun putusan lembaga yang berwenang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x