[gnpub_google_news_follow]

Mataxpost | Jakarta,- Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka.
Status tersebut didasarkan pada penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.
Anang menegaskan, sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik atau pegawai yang pernah bertugas di KPK
Tidak ada komentar