[gnpub_google_news_follow]
x

Skandal Polsek Tualang: Dugaan Intimidasi Saksi Oleh Penyidik Usai Bersaksi di PN Siak (Bag 39)

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 15:50

Mataxpost | Siak – Persidangan perkara narkotika yang menjerat Bayu kembali memunculkan perkembangan baru. Setelah memberikan kesaksian yang berbeda dengan kronologi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, dan keterangan penyidik, saksi meringankan berinisial OS mengaku keluarganya diduga dihubungi oleh seorang penyidik untuk menanyakan keberadaan dirinya. (15/07)

OS merupakan saksi yang dihadirkan bersama IND oleh pihak keluarga Bayu. Di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, keduanya menerangkan bahwa Lasmi telah diamankan sebelum pukul 12.00 WIB.

Keterangan tersebut berbeda dengan kronologi dalam berkas perkara yang menyebut penangkapan Lasmi terjadi pada sore hari.

Bagi pihak pembela, perbedaan itu menyentuh inti konstruksi perkara karena berkaitan langsung dengan urutan peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bayu.

Tidak lama setelah memberikan kesaksian, OS mengaku keluarganya menerima telepon dari seorang penyidik bernama Asmar yang, menurut pengakuannya, menanyakan keberadaan dirinya.

“Setelah saya bersaksi, istri dan mertua saya ditelepon. Mereka ditanya saya berada di mana. Keluarga menjadi takut,” ujar OS kepada Mataxpost.

Kuasa hukum Bayu, Dedek Feri, S.H., menilai apabila keterangan tersebut benar, maka perlindungan terhadap saksi harus segera diberikan agar tidak muncul kekhawatiran yang dapat memengaruhi kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan.

“Setiap saksi berhak memberikan keterangan tanpa rasa takut. Kami akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena keselamatan saksi dan keluarganya harus dijamin,” ujar Dedek.

Kuasa hukum Bayu menilai perbedaan keterangan mengenai waktu penangkapan Lasmi yang disampaikan saksi OS dan IND di persidangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kronologi perkara.

Menurut pihak pembela, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan waktu, melainkan dapat memengaruhi penilaian terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihak pembela mendalilkan adanya dugaan bahwa Bayu kemungkinan ditempatkan dalam suatu skenario tertentu.

Dalil tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada perbedaan keterangan saksi, kronologi penangkapan, serta sejumlah aspek penyidikan yang mereka nilai perlu diuji lebih lanjut.

“Pernyataan ini merupakan bagian dari pembelaan yang kami ajukan di persidangan. Kami meminta majelis hakim menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan kronologi secara objektif untuk memastikan apakah terdapat rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan penjebakan,” ujar kuasa hukum Bayu.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut pihak pembela, kesaksian OS dan IND merupakan bagian penting dari pembuktian yang sedang dinilai oleh majelis hakim. Mereka meminta seluruh fakta persidangan diuji secara objektif dan menyeluruh sebelum pengadilan mengambil kesimpulan mengenai perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Mataxpost masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik yang disebut dalam pengakuan OS maupun dari jajaran Polsek Tualang. Apabila diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x