[gnpub_google_news_follow]
x

Dugaan Rekayasa Barang Bukti hingga Intervensi BAP, Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis Dilaporkan ke Propam

waktu baca 4 menit
Minggu, 19 Jul 2026 23:35

MataXpost | Bengkalis, – Penanganan perkara narkotika yang menjerat JN di Kabupaten Bengkalis menuai sorotan. Tim kuasa hukum resmi mengadukan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Bengkalis ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur penyidikan, dugaan rekayasa barang bukti (BB), hingga dugaan intervensi dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (20/07)

Pengaduan bernomor 001/Pengaduan/VII/2026 itu diajukan agar Bidpropam Polda Riau melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penangkapan, pengamanan, hingga penyidikan terhadap JN.

Penasihat Hukum JN, Dedi Sandra, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diusut secara profesional. Menurutnya, saat penangkapan di sebuah rumah di wilayah Duri, JN tidak sedang melakukan transaksi maupun menggunakan narkotika.

Bahkan, kata dia, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika maupun alat bukti lain yang melekat atau berada dalam penguasaan kliennya.

“Pada saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap pada diri klien kami. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, penyidik hanya menemukan bong dan kaca pirek bekas yang berada di gudang di samping rumah JN, bukan pada penguasaan klien kami. Saat diamankan, JN berada di dalam rumah dan tidak sedang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang kemudian dituduhkan,” ujar Dedi.

Menurut Dedi Sandra, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, penangkapan terhadap JN terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Namun, ia menduga waktu penangkapan tersebut tidak sesuai dengan waktu yang kemudian dituangkan dalam administrasi penyidikan pada hari selasa.

Dugaan perbedaan waktu tersebut, menurutnya, menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami oleh Bidpropam Polda Riau.

Dedi juga menyebut saat penangkapan JN diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni Riko, Ari, dan Nandes. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penanganan terhadap keempat orang tersebut. Pihaknya menduga Nandes bukan melarikan diri dari lokasi, melainkan dilepaskan oleh oknum anggota Tim Buser, sedangkan Ari juga dibebaskan.

Kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pembebasan keduanya karena, menurutnya, apabila telah diamankan oleh petugas, semestinya terdapat prosedur hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan.

Sementara itu, JN dan Riko ditititpkan di polsek mandau hari minggu ,senin jam 9 baru di bawa ke polres bengkalis, dan selasa baru di BAP dipolres bengkalis sekira jam 10 pagi

Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak penyidik segera mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap JN. Menurut Dedi Sandra, apabila benar tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dikuasai kliennya dan hanya ditemukan alat hisap berupa bong dan kaca pirek bekas di gudang samping rumah,

Maka penyidik semestinya mempertimbangkan mekanisme assessment untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika yang berhak memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

“Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menzalimi seseorang. Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, serta menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah. Menegakkan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan setiap proses berjalan secara jujur, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dedi.

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2011, serta Peraturan Bersama Tujuh Lembaga Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum juga meminta Bidpropam Polda Riau mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penggeledahan, dugaan rekayasa atau manipulasi barang bukti,

Dugaan intervensi dalam penyusunan BAP, dugaan perbedaan waktu penangkapan dalam administrasi penyidikan, serta dugaan tidak dilaksanakannya assessment sebagaimana mestinya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyidik dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan setiap penyidik bertindak profesional, objektif, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Bengkalis maupun Bidpropam Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi pengaduan tersebut. MataXpost masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x