


Dalam Putusan Nomor 72/Pid.B/2026/PN Sak yang dibacakan pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim secara tegas menyatakan dua terdakwa, Agustinus Sinulingga dan Prismanta Tarigan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Majelis hakim bahkan tidak hanya membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, tetapi juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabat keduanya.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: jika dakwaan akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan, mengapa perkara ini tetap dipaksakan hingga ke meja hijau?
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, perkara ini tidak ditangani oleh satu jaksa, melainkan oleh tim yang terdiri dari lima Jaksa Penuntut Umum, yakni Zurwandi, S.H., Syafril, Zikri Yohanda Khairi, S.H., M.H., Pasonang Aritonang, S.H., dan Vindi Aurelia Putri Adriyan, S.H.

Artinya, keputusan membawa perkara ini ke persidangan bukanlah hasil penilaian satu orang semata, melainkan melalui proses penuntutan yang melibatkan beberapa jaksa negara.
Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa kedua terdakwa telah menyandang status tersangka selama bertahun-tahun dan bahkan menjalani penahanan sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Lebih menarik lagi, dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, termasuk dokumen SKGR, untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Putusan tersebut secara langsung menggugurkan tuduhan pidana yang selama ini menjadi dasar penuntutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penelitian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk menilai apakah alat bukti dan unsur pidana telah cukup kuat untuk dibuktikan di persidangan.
Jika pada akhirnya seluruh dakwaan kandas di hadapan majelis hakim, publik tentu berhak mempertanyakan apakah sejak awal perkara ini memang layak diproses sebagai perkara pidana.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap proses pidana memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan seseorang.
Penahanan, hilangnya pekerjaan, kerugian ekonomi, tekanan sosial, hingga rusaknya nama baik merupakan dampak nyata yang harus ditanggung oleh terdakwa sebelum pengadilan akhirnya menyatakan mereka tidak bersalah.
Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada putusan bebas itu sendiri, tetapi juga pada proses yang mengantarkan perkara ini hingga ke ruang sidang.
Akankah ada evaluasi terhadap proses penuntutan perkara ini? Atau vonis bebas tersebut akan berlalu tanpa penjelasan kepada publik mengenai mengapa dua warga harus menjalani proses pidana dan penahanan sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan?
Hingga berita ini diterbitkan, Mataxpost masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kejaksaan Negeri Siak terkait putusan bebas dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar