Mataxpost | Pekanbaru,- Dalam penegakan hukum, transparansi adalah mata uang kepercayaan. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengamankan uang tunai dari rumah dinas dan rumah pribadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, publik tentu berharap akan mengetahui kelanjutan dari temuan tersebut. (20/07)
Namun, waktu berlalu. Informasi mengenai uang itu justru semakin kabur.
KPK pernah menyampaikan bahwa uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu masih dihitung dan akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Setelah itu, publik nyaris tidak lagi memperoleh penjelasan mengenai jumlah akhirnya, status hukumnya, maupun apakah uang tersebut telah menjadi barang bukti atau tidak.
Dalam pemberitaan sebelum nya mataxpost menerbitkan uang sitaan KPK tersebut, senilai 14 Miliar, akan tetapi sampai detik ini keberadaan uang tersebut seakan-akan raib dari radar media nasional.
Ketika sebuah informasi besar diumumkan kepada publik, tetapi akhir ceritanya tidak pernah dijelaskan secara terbuka, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi. Media sosial, forum diskusi, hingga obrolan masyarakat dipenuhi berbagai tafsir mengenai asal-usul dan tujuan uang tersebut.
Sebagian spekulasi liar masyarakat menyebutkan uang tersebut bukanlah uang sitaan tetapi uang yang diberikan Sf Haryanto kepada penyidik KPK dalam skema menjatuhkan Abdul Wahid dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai sebagian publik adalah skenario kelas atas.
Padahal, dalam negara hukum, kejelasan sama pentingnya dengan penindakan. Publik tidak berhak mengintervensi penyidikan, tetapi publik berhak memperoleh kepastian mengenai informasi yang sejak awal diumumkan secara terbuka.
KPK tentu memiliki alasan yuridis untuk tidak membuka seluruh materi penyidikan. Namun, bukan berarti perkembangan mengenai status barang yang pernah diumumkan kepada masyarakat harus hilang begitu saja dari ruang publik.
Misteri uang tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan nominal. Ia telah berubah menjadi ujian bagi transparansi lembaga antirasuah. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi rumor, prasangka, dan spekulasi untuk berkembang.
Yang dibutuhkan publik sesungguhnya sederhana: penjelasan. Apakah uang itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan? Apakah telah ditetapkan sebagai barang bukti? Atau telah memperoleh status hukum tertentu?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan hanya untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Sebab, dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui operasi penggeledahan dan penyitaan, melainkan juga melalui keterbukaan mengenai bagaimana proses itu berakhir.
Tidak ada komentar