




Mataxpost | Jakarta,– Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI memicu kritik dari sejumlah kalangan. Sorotan utama mengarah pada ketentuan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, serta proses pembahasan yang dinilai minim partisipasi publik. (12/06)


Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian maupun melalui penugasan tertentu berdasarkan kebutuhan negara.
Ketentuan tersebut memunculkan perdebatan karena dianggap berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.


Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sejumlah pengamat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan DPR dan pemerintah dalam memasukkan kembali ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Selain substansi aturan, kritik juga diarahkan pada proses pembahasan revisi UU Polri yang dinilai kurang melibatkan masyarakat secara luas.
Akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pakar hukum, serta kelompok pemerhati reformasi sektor keamanan disebut tidak memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Pandangan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Dalam putusan itu, MK menegaskan masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan masukannya, serta memperoleh penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang seharusnya tidak hanya mematuhi prosedur formal pembentukan hukum, tetapi juga tunduk pada prinsip-prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
Di sisi lain, revisi UU Polri juga mengatur perubahan usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira.
Sementara itu, khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, termasuk Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
Penambahan frasa “sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden” menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik.
Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut membuka peluang perpanjangan masa dinas Kapolri di luar batas usia pensiun normal sehingga memerlukan parameter yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat paripurna pengesahan UU Polri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa dan mengajak peserta rapat memberikan tepuk tangan.
Meski demikian, kritik terhadap substansi dan proses pembentukan UU Polri terus bergulir. Sejumlah pihak menilai bahwa setiap pembentukan undang-undang dan peraturan perundang-undangan pada hakikatnya harus berpijak pada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi.
Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi”. Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah melindungi kepentingan publik, menjamin keadilan, serta menjaga kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut institusi negara, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan seharusnya disusun dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi publik.
Hingga saat ini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara khusus menyatakan revisi UU Polri yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, berbagai kritik yang berkembang menunjukkan bahwa perdebatan mengenai substansi, proses legislasi, dan dampak UU Polri terhadap demokrasi serta reformasi sektor keamanan masih akan terus berlangsung.
Pada akhirnya, legitimasi sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya di parlemen, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya serta manfaat yang dirasakan rakyat setelah aturan tersebut diberlakukan.
Sumber: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, DPR RI, serta berbagai laporan media nasional.


Tidak ada komentar