


Mataxpost | Siak,– Persidangan perkara narkotika atas nama terdakwa Bayu di Pengadilan Negeri Siak (8/06/2026) kembali menghadirkan sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian tim penasihat hukum maupun pihak keluarga terdakwa.(12/06)

Setelah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum selesai dilakukan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan uraian alat bukti elektronik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Alat bukti elektronik tersebut diketahui berkaitan dengan komunikasi dan data digital yang selama ini dijadikan bagian dari konstruksi dakwaan terhadap Bayu.
Namun saat pembacaan berlangsung, majelis hakim menghentikan pembacaan uraian alat bukti elektronik yang sedang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan uraian tersebut terlalu panjang untuk dibacakan seluruhnya dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Bayu, serta tim penasihat hukum untuk membaca langsung dokumen tersebut dari berkas yang berada di hadapan majelis hakim.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum karena alat bukti elektronik merupakan salah satu aspek yang sejak awal paling dipersoalkan dalam perkara ini.
Menurut tim penasihat hukum, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru berkaitan langsung dengan komunikasi digital, percakapan telepon, pesan WhatsApp, transaksi elektronik, hingga kronologi komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Karena itu, uraian alat bukti elektronik dinilai memiliki arti penting dalam menguji apakah konstruksi dakwaan yang dibangun selama ini benar-benar didukung oleh data digital yang lengkap, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah membaca dokumen tersebut di ruang sidang, tim penasihat hukum Bayu kemudian meminta salinan uraian alat bukti elektronik untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari persiapan pembelaan.
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Menurut keterangan tim penasihat hukum, majelis hakim menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan berkas yang diperuntukkan bagi pengadilan.
Penolakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak pembela. Menurut mereka, alat bukti elektronik merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui serta menguji materi yang digunakan dalam proses penuntutan.
Penasihat hukum Dedek Feri SH menilai situasi tersebut terasa janggal karena dokumen yang semula hendak dibacakan secara terbuka di hadapan persidangan justru tidak selesai dibacakan, sementara salinan dokumen juga tidak diberikan kepada pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Menurut mereka, hal tersebut menjadi semakin penting mengingat alat bukti elektronik merupakan salah satu aspek yang paling diperdebatkan dalam perkara ini.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum telah berulang kali mempertanyakan keutuhan alat bukti elektronik yang diajukan penyidik dan penuntut umum, termasuk data komunikasi, percakapan WhatsApp, riwayat panggilan telepon, bukti transfer, serta kronologi digital yang dinilai dapat menjelaskan secara objektif rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Karena itu, tidak dibacakannya secara utuh uraian alat bukti elektronik serta tidak diberikannya salinan dokumen kepada pihak pembela dinilai menambah daftar persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan perkara ini.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah berbagai fakta persidangan yang sebelumnya telah memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian antara surat dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menyikapi perkembangan tersebut, pihak keluarga Bayu menyatakan telah menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut keluarga Bayu, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi selama proses persidangan yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian keluarga adalah penghentian pembacaan uraian alat bukti elektronik oleh majelis hakim serta tidak dikabulkannya permintaan salinan dokumen tersebut yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Keluarga Bayu menilai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi selama persidangan perlu dicermati secara objektif guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keterbukaan, independensi, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Selain kepada Komisi Yudisial, keluarga Bayu sebelumnya juga diketahui telah menyampaikan berbagai pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Siak.
Tim penasihat hukum Bayu berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat diuji secara terbuka dan objektif sehingga putusan yang nantinya diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, lengkap, dan telah diuji secara menyeluruh di hadapan persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun Komisi Yudisial terkait laporan dan berbagai keberatan yang disampaikan oleh pihak keluarga serta tim penasihat hukum Bayu.

Tidak ada komentar