MENU Sabtu, 20 Jun 2026
x

Hak Pekerja Belum Dibayar, Labersa Diduga Abaikan Putusan MA Sejak 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 20:36

Mataxpost | Pekanbaru, โ€“ Manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean diduga belum melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 terkait sengketa hubungan industrial dengan para mantan pekerjanya. (18/06)

Padahal, putusan kasasi tersebut telah inkrah dan mewajibkan perusahaan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja yang memenangkan perkara.

Perkara tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang menolak permohonan kasasi PT Labersa Waterpark Hutahaean dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan perusahaan telah berakhir, serta menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.

Besaran kompensasi yang ditetapkan antara lain Sinar Harapan sebesar Rp66.565.094, Kristina sebesar Rp54.988.556, dan Rina Marbun sebesar Rp54.988.556.

Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022 dan sejak saat itu telah berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga pertengahan 2026, para mantan pekerja mengaku hak-hak mereka sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut belum diterima secara penuh.

Kuasa hukum para pekerja menilai kondisi ini menjadi sorotan serius terhadap kepatuhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

โ€œPutusan Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh para pihak,โ€ ujar kuasa hukum di Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Dalam sistem hukum Indonesia, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.

Langkah tersebut menjadi instrumen hukum untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan tertinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab kepada manajemen PT Labersa Waterpark Hutahaean untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x