Mataxpost | Pekanbaru – Manajemen PT Labersa Water Park Hutahaean diduga belum sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022 terkait perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan tiga mantan pekerjanya. (18/06)
Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Labersa Water Park Hutahaean dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pekerja untuk sebagian, menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan perusahaan, serta menghukum perusahaan membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing pekerja.
Besaran kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan adalah:
Sinar Harapan sebesar Rp66.565.094;
Kristina sebesar Rp54.988.556;
Rina Marbun sebesar Rp54.988.556.
Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 15 Maret 2022 dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga kini, atau lebih dari empat tahun sejak putusan tersebut dijatuhkan, pihak pekerja mengaku hak-hak mereka sebagaimana diperintahkan dalam putusan MA belum diterima secara penuh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.
Pakar hukum menilai bahwa putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. Apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara dapat menempuh upaya hukum melalui permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Labersa Water Park Hutahaean terkait alasan belum terlaksananya putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Catatan Redaksi: Untuk memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang, pihak manajemen PT Labersa Water Park Hutahaean diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi tersebut.
Tidak ada komentar