MENU Rabu, 17 Jun 2026
x

Polresta Pekanbaru Tangkap Larsen Yunus Atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 20:02

Mataxpost | Pekanbaru,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis atau membuka rahasia, serta penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. (17/06)

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Larsen Yunus pada Senin (15/6). Setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian proses penyidikan, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 482, Pasal 483, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Dian Riansyah menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Menurut Anggi, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang mengaku menjadi sasaran pemerasan dan pengancaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara.

โ€œSetelah dilakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,โ€ kata Anggi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan keterlibatan Larsen Yunus dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mendalami motif dan modus operandi yang digunakan tersangka. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh unsur pidana yang dipersangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta lain maupun pihak-pihak yang turut terkait dalam kasus tersebut.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang dialami atau diketahui sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Larsen Yunus masih berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x