MENU Selasa, 26 Mei 2026
x
. . .

Heboh, Dugaan Rekayasa Kasus Bayu Terbongkar di Persidangan ( Bag 23)

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Mei 2026 16:29

Mataxpost | Siak – Persidangan perkara narkotika Nomor: 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura atas nama terdakwa Bayu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menjadi perhatian majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa.(25/05)

Dalam persidangan yang digelar pada 25 Mei 2026 tersebut, sejumlah saksi dari pihak kepolisian, saksi sipil, serta saksi fakta memberikan keterangan terkait kronologi perkara, proses komunikasi elektronik, hingga prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB saksi Lasmi melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Teddy terkait pemesanan narkotika.

Selanjutnya Lasmi disebut menerima pesan WhatsApp dari pihak tidak dikenal yang meminta transfer uang sebesar Rp1.300.000 ke rekening BCA atas nama Junaidi dengan nomor rekening 0344029136.

Namun dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan tidak diperlihatkannya secara utuh percakapan elektronik antara Lasmi dan Teddy, termasuk bukti transfer maupun isi lengkap komunikasi WhatsApp yang menjadi dasar penyusunan dakwaan.

Majelis hakim juga menyoroti adanya perbedaan antara kronologi dalam surat dakwaan dengan keterangan para saksi di persidangan.

Saksi polisi Kodratul Ifdal menerangkan bahwa setelah Lasmi mengambil narkotika di Jalan Ceras KM 8, Lasmi tidak langsung menemui atau menghubungi Bayu, melainkan terlebih dahulu menuju rumah seseorang bernama Adi.

Menurut keterangan saksi, di rumah tersebut terdapat aktivitas yang berkaitan dengan pembagian barang narkotika.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Lasmi disebut tidak mengetahui cara mengolah barang tersebut sehingga proses pembagian dilakukan oleh pihak lain di lokasi tersebut.

Keterangan itu berbeda dengan konstruksi dalam dakwaan yang menyebut Lasmi langsung menghubungi Bayu setelah memperoleh narkotika.

Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya komunikasi antara Lasmi dan Adi. Adi disebut meminta Lasmi datang ke rumahnya karena ada pihak yang hendak membeli narkotika.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Adi dan istrinya berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan bagaimana Lasmi dapat menghubungi Bayu, sementara nomor Lasmi disebut telah diblokir oleh Bayu.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi polisi Dedi Mulyadi menerangkan bahwa komunikasi dilakukan menggunakan nomor lain yang disebut sebagai nomor milik Adi.

Keterangan tersebut kembali menjadi perhatian majelis hakim karena berbeda dengan uraian komunikasi dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya rentang waktu sejak Lasmi diamankan sekitar pukul 16.00 WIB hingga Bayu ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB.

Selama rentang waktu tersebut, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai status dan posisi Lasmi sebelum penangkapan terhadap Bayu dilakukan.

Saksi polisi Hendri Naldo menjelaskan bahwa setelah Lasmi diamankan, aparat melakukan pengembangan perkara untuk mengejar Bayu.

Namun ketika majelis hakim mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak yang disebut sebagai sumber awal narkotika, saksi menyampaikan bahwa hal tersebut telah diperiksa oleh penyidik.

Di sisi lain, dalam persidangan terungkap belum terdapat proses hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam rangkaian awal transaksi narkotika tersebut.

Sementara itu, saksi sekuriti perusahaan tempat Bayu bekerja menerangkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, aparat kepolisian terlebih dahulu menghubungi pihak keamanan perusahaan dan memberitahukan rencana penindakan terhadap Bayu.

Penangkapan terjadi ketika kendaraan yang digunakan Bayu berada dalam antrean keluar area perusahaan IKPP Perawang.

Bayu kemudian diminta turun dari kendaraan lalu diborgol dan dibawa ke pos sekuriti perusahaan, pada saat itu petugas tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Bayu.

Menurut keterangan saksi sekuriti, pada pemeriksaan awal terhadap tubuh Bayu tidak ditemukan barang bukti.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kendaraan yang digunakan Bayu sempat dipindahkan dari area antrean menuju parkiran luar perusahaan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi terhadap kendaraan tersebut.

Saksi sekuriti Ishrar menyampaikan bahwa aparat tidak menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan ketika melakukan tindakan di area perusahaan.

Ia juga menyebut tidak ada izin resmi ataupun pencatatan prosedural terhadap tindakan aparat di lokasi tersebut.

“Saya hanya menerima pemberitahuan melalui telepon terkait adanya penindakan,” ujar Ishrar dalam persidangan.

Ishrar juga menyatakan tidak melihat secara langsung proses penemuan barang bukti di kendaraan yang digunakan Bayu.

Selain itu, saksi di lokasi penangkapan Lasmi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti kronologi waktu kejadian dan menyebut hanya Lasmi bersama aparat di lokasi penangkapan.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh Lasmi yang menyatakan terdapat pihak lain di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi polisi, beberapa kali muncul jawaban “lupa”, “tidak ingat”, dan “tidak tahu” ketika majelis hakim maupun penasihat hukum menanyakan detail waktu kejadian, tahapan prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga proses komunikasi elektronik dalam perkara tersebut.

Rangkaian fakta persidangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait konsistensi keterangan saksi, keutuhan alat bukti elektronik, serta prosedur penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara atas nama Bayu akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi dari para pihak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x