MENU Sabtu, 20 Jun 2026
x

Laporan Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika dan Eksaminasi Akademisi Mandek di Kejati Riau, Keluarga Minta Kepastian

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Jun 2026 01:03

Mataxpost | Pekanbaru, – Belum adanya kejelasan tindak lanjut atas laporan pengaduan dan hasil eksaminasi akademisi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memunculkan pertanyaan dari keluarga Bayu, terdakwa dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura. (19/06)

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada berbagai institusi, mulai dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejati Riau, hingga melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Bahkan, menurut keluarga, laporan yang diterima Kejaksaan Agung telah dilimpahkan kepada Kejati Riau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Selain laporan pengaduan, keluarga juga menyerahkan hasil eksaminasi yang disusun oleh Kuasa hukum Dedek Feri SH serta kalangan akademisi. Kajian tersebut memuat analisis hukum terhadap proses penanganan perkara yang menjerat Bayu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan.

Meski berbagai dokumen tersebut telah dikirimkan secara resmi dan disertai bukti pengiriman serta tanda terima, hingga kini keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan maupun hasil telaah atas laporan yang mereka ajukan.

“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur yang tersedia. Pengaduan sudah kami kirimkan, hasil eksaminasi akademisi juga sudah kami sampaikan, bahkan laporan dari Kejaksaan Agung sudah dilimpahkan ke Kejati Riau. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan yang jelas mengenai tindak lanjutnya,” ujar Nando perwakilan keluarga Bayu.

Menurut keluarga, substansi pengaduan yang mereka sampaikan mencakup sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan evaluasi oleh institusi yang berwenang.

Di antaranya terkait Dugaan Penyimpangan Proses Penyidikan, Penuntutan, Ketidaksesuaian Fakta Persidangan Dengan Berkas Perkara, Dugaan Pengabaian Alat Bukti Elektronik, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Serta Dugaan Pelanggaran Prinsip Due Process Of Law Dalam Perkara Nomor 144/Pid.sus/2026/Pn Siak Sri Indrapura .

Keluarga menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan ditujukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya.

Namun yang menjadi sorotan keluarga saat ini bukan hanya substansi laporan, melainkan juga minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Menurut mereka, setiap kali perkembangan laporan ditanyakan kepada pihak Kejati Riau, jawaban yang diterima hanya sebatas bahwa laporan tersebut telah berada dalam penanganan bidang Asisten Pengawasan (Aswas).

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Sebab, bidang Pengawasan merupakan unsur yang memiliki peran strategis dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur kejaksaan.

Ketika laporan telah diterima dan berada dalam proses pengawasan, publik tentu berharap adanya transparansi mengenai tahapan penanganan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kondisi organisasi internal Kejati Riau. Berdasarkan informasi yang diketahui publik, pejabat yang menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Riau saat ini juga mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, terutama dalam menangani berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Riau.

“Pertanyaan kami sederhana. Sejauh mana laporan ini sudah diproses? Apakah sudah ditelaah? Apakah sudah ada kesimpulan? Jika memang masih berproses, sampai tahap mana? Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai itu,” kata pihak keluarga.

Menurut keluarga, fungsi pengawasan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas institusi penegak hukum. Karena itu, setiap laporan masyarakat seharusnya memperoleh kepastian mengenai status penanganannya.

Terlebih, laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berupa surat pengaduan biasa, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, alat bukti, serta hasil eksaminasi akademisi yang disusun oleh kalangan perguruan tinggi sebagai bentuk kajian independen.

Bagi keluarga, hasil eksaminasi tersebut seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi objektif bagi institusi kejaksaan dalam melihat berbagai persoalan yang diadukan.

“Kami berharap hasil eksaminasi itu dibaca dan ditelaah secara serius. Kajian tersebut disusun oleh akademisi berdasarkan perspektif hukum dan keilmuan. Setidaknya ada ruang untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap berbagai hal yang kami sampaikan,” ujar perwakilan keluarga.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aparatur penegak hukum.

Apakah setiap laporan yang masuk telah diproses sesuai standar pengawasan yang berlaku? Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan telaah? Dan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka ajukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penanganan perkara, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Karena itu, keluarga Bayu berharap Kejati Riau dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan pengaduan, hasil eksaminasi akademisi, serta tindak lanjut atas laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan dan hasil eksaminasi akademisi terkait perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura.

Jika setiap pertanyaan publik berakhir pada jawaban bahwa laporan “masih di bidang pengawasan”, maka pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: sejauh mana fungsi pengawasan itu sendiri bekerja, dan siapa yang mengawasi pelaksanaan pengawasan tersebut?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x