





Mataxpost | Siak, – Persidangan perkara narkotika atas nama terdakwa Bayu di Pengadilan Negeri Siak kembali menyita perhatian publik (08/06/2026). Agenda sidang yang semula diperkirakan akan memperkuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum justru memunculkan pertanyaan baru setelah jaksa menghadirkan seorang saksi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. (11/06)


Saksi yang dihadirkan diketahui merupakan istri dari Armidas, anggota Polri yang disebut sebagai pemilik kendaraan operasional perusahaan yang saat kejadian dikemudikan oleh Bayu. Kehadiran saksi tersebut langsung dipersoalkan oleh tim penasihat hukum Bayu karena dinilai tidak mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang menjadi dasar dakwaan.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan keberatan dan mempertanyakan relevansi keterangan saksi terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana narkotika yang didakwakan kepada Bayu.
Menurut penasihat hukum, saksi yang dihadirkan tidak mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika, tidak mengetahui komunikasi yang menjadi dasar dakwaan, tidak mengetahui proses penangkapan, dan tidak mengetahui rangkaian peristiwa yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan.


Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa saksi tersebut dihadirkan semata-mata untuk menerangkan status kepemilikan kendaraan yang digunakan Bayu pada saat peristiwa penangkapan terjadi.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari tim penasihat hukum maupun sejumlah pengunjung sidang yang mengikuti jalannya perkara sejak awal.
Menurut tim penasihat hukum, apabila saksi hanya menerangkan status kepemilikan kendaraan, maka keterangan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian unsur kepemilikan, penguasaan, pembelian, perantara jual beli, maupun peredaran narkotika sebagaimana didakwakan dalam perkara.
Mereka menilai keterangan tersebut tidak menjawab berbagai persoalan utama yang sejak awal menjadi sorotan dalam persidangan, seperti asal-usul narkotika, mekanisme transaksi, alat bukti elektronik, legalitas penangkapan, legalitas penggeledahan, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Bahkan, tim penasihat hukum menilai pola pembuktian yang muncul mulai menunjukkan adanya upaya mencocok-cocokkan fakta yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara untuk mempertahankan konstruksi dakwaan yang telah dibangun sejak tahap penyidikan.
Menurut mereka, yang dibutuhkan dalam perkara ini bukanlah keterangan mengenai siapa pemilik kendaraan, melainkan keterangan dari pihak-pihak yang benar-benar mengetahui peristiwa yang didakwakan dan memiliki hubungan langsung dengan fakta-fakta yang sedang diuji di persidangan.
Persidangan semakin menarik perhatian setelah terungkap bahwa kendaraan yang digunakan Bayu diketahui dimiliki oleh Armidas, anggota Polri yang bertugas di wilayah Polsek Tualang.
Nama Armidas bukanlah nama baru dalam perkara ini.
Menurut keluarga Bayu dan tim penasihat hukum, nama tersebut sebelumnya telah muncul dalam berbagai pengaduan yang disampaikan kepada Propam Polda Riau terkait dugaan tekanan dan intimidasi selama proses penyidikan berlangsung.
Keluarga Bayu mengklaim bahwa terdakwa pernah mendapat tekanan untuk mengikuti arahan pihak tertentu selama proses pemeriksaan.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, Bayu pernah diancam akan dibebankan kerugian kendaraan sebesar Rp65 juta apabila tidak mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak yang menangani perkara.
Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu materi laporan yang disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Meski belum terdapat putusan ataupun kesimpulan resmi terkait tuduhan tersebut, munculnya kembali nama Armidas dalam persidangan dinilai penting oleh tim penasihat hukum karena berkaitan dengan dugaan adanya tekanan terhadap Bayu pada tahap penyidikan.
Menurut mereka, apabila benar terdapat tekanan dalam proses pemeriksaan, maka seluruh keterangan yang diperoleh dari Bayu pada tahap penyidikan harus diuji secara ketat di hadapan persidangan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menghendaki agar setiap keterangan diberikan secara bebas, sukarela, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Dugaan Rekayasa Perkara Kembali Menjadi Sorotan
Munculnya nama Armidas dalam persidangan juga membuat dugaan rekayasa perkara yang selama ini disuarakan keluarga Bayu kembali menjadi perhatian.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum telah berulang kali menyoroti sejumlah fakta yang mereka nilai tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan.
Di antaranya adalah keterangan mengenai asal-usul narkotika yang disebut berasal dari seseorang bernama Teddy, munculnya nama Adi dalam rangkaian kejadian, penggunaan rekening atas nama Junaidi dalam transaksi, hingga tidak dihadirkannya sejumlah alat bukti elektronik yang dianggap penting untuk menguji kronologi perkara.
Nama ADI tak bisa dilepaskan begitu saja dalam perkara ini, sebab asal muasal kasus ini bermula dari seorang Adi memesan narkoba dan terbentuknya kasus ini berawal dari Adi.
Tim penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa setelah Lasmi diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, aparat tidak langsung membawanya ke kantor polisi.
Dalam persidangan, saksi penyidik Khairul menerangkan bahwa setelah penangkapan tersebut aparat justru melakukan pengintaian di kawasan tempat Bayu bekerja.
Menurut penasihat hukum, rentang waktu hampir dua jam tersebut belum pernah dijelaskan secara utuh dan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai tindakan yang dilakukan aparat setelah Lasmi diamankan.
Selain itu, keterangan saksi sekuriti perusahaan yang menyatakan tidak pernah melihat surat penangkapan maupun surat penggeledahan diperlihatkan kepada pihak keamanan perusahaan juga menjadi salah satu fakta yang terus dipersoalkan dalam persidangan.
Permohonan Assessment Tidak Ditindaklanjuti
Di tengah berbagai perdebatan tersebut, keluarga Bayu juga mengungkap fakta lain yang mereka nilai penting.
Menurut keluarga, mereka pernah mengajukan permohonan assessment dan rehabilitasi terhadap Bayu setelah memperoleh arahan dari Propam Polda Riau.
Permohonan tersebut diajukan kepada Polsek Tualang sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika.
Namun, menurut keluarga Bayu, hingga perkara bergulir ke persidangan, permohonan tersebut tidak pernah memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut.
Tim penasihat hukum menilai fakta tersebut patut menjadi perhatian karena assessment merupakan instrumen penting dalam sistem hukum narkotika untuk menentukan apakah seseorang merupakan pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Tidak ditindaklanjutinya permohonan tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara sejak awal.
Menyikapi munculnya kembali nama Armidas dalam fakta persidangan, tim penasihat hukum Bayu secara resmi meminta kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Armidas sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Menurut penasihat hukum, kehadiran Armidas sangat penting karena dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai berbagai fakta yang selama ini menjadi perdebatan dalam perkara.
Permintaan tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim.
Setelah mempertimbangkan permohonan penasihat hukum, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Armidas pada agenda persidangan berikutnya.
Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.
Bagi tim penasihat hukum, kehadiran Armidas di bawah sumpah akan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan perkara ini.
Mereka berharap sejumlah pertanyaan yang selama ini belum terjawab dapat memperoleh penjelasan langsung di hadapan majelis hakim sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai keberatan dan dugaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Bayu selama proses persidangan berlangsung. :::


Tidak ada komentar