MENU Rabu, 17 Jun 2026
x

Ada Apa dengan BPKAD Meranti? Sengketa Tanah Rp50 Juta, Biaya Hukum Ratusan Juta

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 13:50

Mataxpost |Selatpanjang, -Sengketa lahan antara warga Selatpanjang, Swandi, dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS. (17/06)

Melalui Putusan Nomor 143/PDT/2025/PT PBR, majelis hakim tingkat banding menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) dan menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut menjadi koreksi penting terhadap putusan PN Bengkalis yang sebelumnya mengabulkan gugatan rekonvensi pihak tergugat dan bahkan menghukum Swandi membayar ganti rugi lebih dari Rp12 juta. Padahal, rekonvensi tersebut disebut berangkat dari perkara lama yang telah dicabut sebelumnya.

Di balik kemenangan Swandi pada tingkat banding, muncul sorotan baru terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya BPKAD, yang memilih berhadapan dengan masyarakat melalui jalur litigasi.

Pasalnya, objek tanah yang disengketakan disebut hanya bernilai sekitar Rp50 juta. Namun dalam dokumen kontra memori banding yang beredar, pemerintah daerah mencantumkan biaya pengacara sebesar Rp100 juta hanya untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jika biaya serupa kembali dikeluarkan pada tingkat banding dan kasasi, maka total pengeluaran berpotensi mencapai Rp300 juta atau bahkan lebih. Angka tersebut jauh melampaui nilai objek yang diperebutkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Terlebih, pemerintah daerah diketahui memiliki Bagian Hukum yang secara struktural memang bertugas menangani persoalan hukum pemerintah.

Pertanyaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait status lahan yang disengketakan. Warga menilai terdapat kejanggalan karena bangunan di atas tanah tersebut telah memiliki dokumen perizinan resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah.

“Bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin mendirikan bangunan, tetapi kemudian menggugat tanah yang menjadi dasar terbitnya izin tersebut?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Ricky Fathir, menilai putusan PT Pekanbaru tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi Swandi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa hak-hak masyarakat harus mendapat perlindungan yang sama di hadapan hukum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih dapat ditemukan ketika proses hukum berjalan secara objektif. Ini bukan sekadar kemenangan Swandi, tetapi kemenangan prinsip keadilan bagi masyarakat,” ujar Ricky.

Menurutnya, yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya persoalan status lahan, tetapi juga penggunaan anggaran daerah dalam perkara tersebut.

“Ketika biaya penanganan perkara berpotensi lebih besar daripada nilai objek sengketa, masyarakat tentu berhak bertanya. Dari mana anggarannya, apa pertimbangannya, dan apa manfaat yang diperoleh daerah dari sengketa berkepanjangan ini?” katanya.

Ricky juga mempertanyakan alasan penggunaan kuasa hukum eksternal apabila pemerintah daerah memiliki perangkat hukum sendiri yang dibiayai melalui APBD.

“Pemerintah harus terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa uang rakyat digunakan untuk melawan rakyat. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang lebih bijak dan tidak memperpanjang konflik yang berpotensi menimbulkan perpecahan sosial.

“Pemimpin daerah seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat. Jika ada persoalan, utamakan dialog dan musyawarah. Jangan sampai sengketa hukum justru memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat,” tambahnya.

Kasus ini kini masih berlanjut pada tingkat kasasi. Namun putusan PT Pekanbaru telah meninggalkan satu pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat Kepulauan Meranti: mengapa pemerintah rela mengeluarkan biaya hukum yang diduga mencapai ratusan juta rupiah untuk menggugat warga atas objek yang nilainya disebut hanya sekitar Rp50 juta?

Referensi Perkara:
PN Bengkalis Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS

PT Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x