


Mataxpost | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.(15/06)

Berdasarkan hasil penyidikan, Andri Mulyono diduga telah menjalin komunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk membahas rencana pengadaan motor listrik sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.
Kejagung menilai terdapat indikasi pengaturan dalam proses pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Penyidik menemukan bahwa PT YAT diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang, termasuk belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen serah terima barang sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan secara penuh. Padahal, spesifikasi dan harga kendaraan yang disediakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
Menurut penyidik Kejagung, pengadaan motor listrik tersebut mencakup sekitar 21.801 unit dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga kini, proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar