


Mataxpost | Pekanbaruโ Dua orang saksi, yakni Arbet dan Liza, menyampaikan keterangan yang dinilai bertentangan dengan sejumlah pernyataan M. Dani Mursalam. Arbet membantah klaim mengenai keberadaan tiga telepon genggam milik Dani dan menegaskan hanya mengetahui satu unit ponsel rusak yang kemudian dibuang. Sementara itu, Liza memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keberadaan Marjani pada 2 November 2025.(17/06)

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian informasi yang disampaikan Dani Mursalam tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, meski seluruhnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti yang sah.
Arbet, pramudi Badan Penghubung Provinsi Riau, membantah klaim mengenai adanya tiga unit telepon genggam milik M. Dani Nur Salam. Menurut pengakuan Arbet, telepon genggam yang diketahuinya hanya satu unit dan dalam kondisi rusak sebelum akhirnya dibuang. Keterangan ini merupakan versi Arbet dan belum dapat diverifikasi secara independen. (17/06)
Dalam pernyataan yang disampaikannya, Arbet membeberkan kronologi penjemputan M. Dani Nur Salam hingga keberadaan telepon genggam yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.

Menurut Arbet, pada 4 November ia menerima tugas untuk menjemput penumpang yang tiba di Jakarta menggunakan penerbangan Pelita Air. Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, ia mengaku bertemu dengan Ade Agus Hartanto dan M. Dani Nur Salam.
Arbet menyebut saat pertemuan tersebut Dani hanya terlihat memegang satu unit telepon genggam dan sebuah tas body pack. Dalam percakapan yang didengarnya, Dani disebut menyampaikan kepada Ade bahwa telepon genggam miliknya telah rusak.
Menurut keterangan Arbet, Ade kemudian membantu menyediakan telepon genggam pengganti yang siap digunakan dengan nilai sekitar Rp1,9 juta.
Keduanya kemudian menaiki kendaraan dinas yang dikemudikannya menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arbet menyebut perjalanan berlangsung normal tanpa adanya kejadian khusus.
Setibanya di Gedung KPK, Arbet mengaku sempat mengantar Dani hingga pintu masuk gedung. Sebelum memasuki gedung, menurut Arbet, Dani kembali menyampaikan bahwa terdapat satu telepon genggam yang rusak dan perlu diamankan.
Arbet mengklaim telepon genggam tersebut berada bersama barang-barang pribadi Dani dan kondisinya sudah rusak berat, menyerupai perangkat yang pernah terendam air. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, perangkat tersebut sempat direncanakan untuk diperbaiki di sebuah tempat servis sebelum akhirnya tidak jadi dilakukan.
Menurut Arbet, telepon genggam tersebut kemudian diletakkan di kantong penyimpanan belakang kursi kendaraan dinas yang digunakan saat itu.
โSaya hanya mengetahui satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak. Tidak ada tiga unit telepon genggam sebagaimana yang disebutkan,โ ujar Arbet dalam keterangannya.
Pada 5 November malam, Arbet mengaku kembali diminta membantu mengantarkan pakaian ganti milik Dani ke Gedung KPK melalui pintu belakang atas permintaan Ade Agus Hartanto.
Ia menyebut bungkusan tersebut berisi pakaian dalam, pakaian ganti, celana pendek, sarung, dan satu bungkus rokok. Menurut keterangannya, tidak terdapat telepon genggam di dalam bungkusan yang diantarkan tersebut.
Empat hari setelah peristiwa itu, Arbet mengatakan masa berlaku Surat Perintah Tugas (SPT) kendaraan dinas yang digunakannya telah berakhir sehingga kendaraan harus dikembalikan ke kantor.
Saat melakukan pembersihan kendaraan sebelum pengembalian, Arbet mengaku menemukan telepon genggam yang disebut sebagai milik Dani masih tertinggal di kantong kursi belakang.
Menurut keterangannya, kondisi telepon genggam tersebut sudah rusak berat, dengan layar kemasukan air, kamera berembun, dan baterai menggelembung hingga mendorong layar bagian depan.
Karena menganggap barang tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi dan mengingat keterangan sebelumnya bahwa telepon genggam tersebut telah terendam air, Arbet mengaku mengambil keputusan sendiri untuk membuangnya ke aliran Kali Malang.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak berdasarkan perintah dari pihak mana pun.
Arbet menyebut sekitar satu minggu setelah telepon genggam tersebut dibuang, dirinya dihubungi oleh pihak yang menanyakan keberadaan perangkat tersebut. Kepada pihak keluarga Dani maupun pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK, Arbet mengaku memberikan penjelasan yang sama mengenai kronologi telepon genggam yang diketahuinya.
Selain itu, ia mengaku siap menunjukkan lokasi tempat telepon genggam tersebut dibuang apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Arbet menegaskan bahwa dirinya siap dikonfrontasikan dan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk mempertanggungjawabkan seluruh informasi yang disampaikannya.
Di sisi lain, muncul pula keterangan saksi lain yang dinilai bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M. Dani Nur Salam.
Liza menyatakan bahwa pada 2 November 2025 Marjani bersama istrinya berada di Kabupaten Pelalawan untuk mengikuti kegiatan bonoran. Menurut keterangannya, hingga sekitar pukul 19.00 WIB keduanya masih berada di wilayah Sei Kijang Mati.
Keterangan tersebut berbeda dengan isi BAP M. Dani Nur Salam yang menyebut bahwa pada 2 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dirinya bertemu dengan Marjani di kediaman gubernur.
Apabila keterangan Liza tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui alat bukti lain yang sah, maka terdapat perbedaan mendasar mengenai keberadaan Marjani pada waktu yang sama.
Perbedaan itu berpotensi menjadi materi klarifikasi lebih lanjut dalam proses pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Sejumlah pihak menilai perbedaan keterangan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa sebagian informasi dalam BAP tidak sesuai dengan fakta.
Namun demikian, kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu keterangan dalam BAP tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari M. Dani Nur Salam terkait pernyataan Arbet maupun keterangan yang disampaikan Liza. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Bunga Cantika






















.
..
.
.
.
.


Tidak ada komentar