Mataxpost | Siak, -Persidangan senin 15 juni 2026, perkara narkotika yang menjerat Bayu, Lasmi, menghadirkan rangkaian fakta yang memperlihatkan adanya jarak antara kronologi perolehan narkotika yang terungkap di ruang sidang dengan arah pembuktian yang dibangun dalam perkara ini. (17/06)
Jaksa penuntut umum Reza Hendrawan SH menanyakan pada Lasmi terkait narkotika yang tersisa satu paket dan menyatakan Lasmi baru akan menjual, pernyataan ini dinilai sebagai upaya Jaksa penuntut umum menyelamatkan seseorang pengedar dari jeratan hukum.
JPU tampak tidak ada upaya lakukan penindakan hukum lanjutan terhadap sumber narkotika Teddy maupun Adi yng telah jelas dari BAP maupun Dakwaan tertulis dan publik sudah mengetahui keberadaan mereka sedari awal perkara ini.
Dari keterangan para saksi polisi dan terdakwa Lasmi, terungkap bahwa hampir seluruh tahapan awal perolehan, penguasaan, penggunaan, hingga pengemasan ulang narkotika ada pada Lasmi dan Adi yang berlangsung sebelum nama Bayu muncul dalam rangkaian peristiwa.
Fakta tersebut bermula dari keterangan Lasmi yang mengakui bahwa komunikasi mengenai narkotika telah terjadi sejak malam sebelum pengambilan barang dilakukan.
Menurut keterangannya, pada malam itu Teddy lebih dahulu menghubungi dirinya untuk membicarakan sabu. Keesokan paginya, Lasmi kembali menghubungi Teddy untuk melanjutkan transaksi.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa hubungan antara Lasmi dan Teddy tidak lahir secara spontan pada hari kejadian. Teddy mengetahui nomor telepon Lasmi dan dapat menghubunginya secara langsung untuk membicarakan narkotika artinya Lasmi dan Teddy dinilai telah berhubungan sejak lama.
Namun dalam persidangan tidak terungkap bagaimana hubungan tersebut bermula, sejak kapan keduanya saling mengenal, maupun apakah komunikasi serupa pernah terjadi sebelumnya.
Dalam perkara narkotika, asal-usul hubungan antara pihak yang memperoleh barang dengan pihak yang memasok barang merupakan fakta yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mengungkap mata rantai peredaran.
Karena itu, keberadaan komunikasi yang telah berlangsung sebelum hari transaksi menempatkan hubungan Lasmi dan Teddy sebagai salah satu titik penting yang seharusnya memperoleh perhatian dalam proses pembuktian.
Setelah komunikasi tersebut berlangsung, Lasmi menerangkan bahwa Teddy meminta disiapkan uang sebesar Rp1,3 juta. Dana itu, menurut pengakuannya, berasal dari dirinya sendiri.
Tetapi setelah hakim mengupas dari sisi ekonomi kehidupan Lasmi, akhir nya Lasmi mengakui bahwa uang 1,3 juta untuk pembelian narkotika tersebut adalah uang Lasmi bersama Adi.
Lasmi pada bagian pertanyaan ini terdiam dan tampak bingung, setelah hakim berulang kali bertanya, Lasmi menyampaikan uang itu milik Lasmi berdua ADI, dari keterangan ini Lasmi tampak menghindar dan melimpahkan beban terhadap Adi.
Selanjutnya setelah uang tersedia, Lasmi menerima arahan untuk mentransfer dana ke rekening Bank BCA atas nama Junaidi. Setelah transfer dilakukan, Lasmi memperoleh petunjuk untuk mengambil narkotika di Jalan Ceras, Perawang.
Sampai pada tahap ini, tidak terdapat fakta yang menunjukkan keterlibatan Bayu. Namanya tidak muncul dalam komunikasi dengan Teddy, tidak muncul dalam penyediaan dana, tidak muncul dalam proses transfer, dan tidak muncul dalam pengambilan barang.
Lasmi selanjutnya mengakui bahwa dirinya sendiri yang mengambil narkotika tersebut. Setelah berhasil memperoleh barang, ia tidak menuju tempat Bayu, melainkan kembali ke rumah Adi.
Di rumah itu, menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, dirinya bersama Adi menggunakan sebagian sabu untuk menguji kualitas barang yang baru diperoleh.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penguasaan fisik atas narkotika telah berada di tangan Lasmi dan Adi sebelum Bayu dikaitkan dengan perkara ini. Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap bahwa setelah digunakan, narkotika tersebut dibagi menjadi sejumlah paket kecil.
Pada bagian ini muncul fakta yang menarik. Lasmi menyatakan pembagian dilakukan oleh Adi. Namun keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian polisi Dedi Mulyadi, aparat yang menangkap menerangkan bahwa ketika penggerebekan dilakukan,
Lasmi sedang memegang sendok modifikasi yang lazim digunakan untuk memindahkan atau membagi narkotika ke dalam kemasan yang lebih kecil.
Fakta tersebut menjadi relevan karena pembagian narkotika ke dalam paket-paket kecil merupakan salah satu aktivitas yang dalam praktik penegakan hukum sering dikaitkan dengan tahap distribusi atau persiapan penjualan kembali.






































































































Tidak ada komentar