Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

JPU Dinilai Mengaburkan Peran Pengedar dan Berupaya Menyelamatkan Lasmi, Sementara Pembuktian Tampak Berfokus Menjerat Bayu (Bag:30)

waktu baca 7 menit
Rabu, 17 Jun 2026 00:12

Lasmi juga menerangkan bahwa setelah proses pembagian selesai dilakukan, Adi sempat menelepon seseorang yang disebut akan membeli narkotika tersebut. Tidak lama kemudian Adi meninggalkan rumah. Beberapa menit setelah itu polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap Lasmi.

Dari rangkaian fakta tersebut terlihat bahwa sejak komunikasi dengan pemasok, penyediaan dana, transfer pembayaran, pengambilan barang, penggunaan narkotika, hingga pembagian ke dalam paket-paket kecil, seluruh tahapan berlangsung antara Lasmi dan Adi.

Nama Bayu belum muncul dalam keseluruhan rangkaian tersebut.

Nama Bayu baru masuk ke dalam kronologi setelah narkotika diperoleh, dikuasai, digunakan, dan dibagi menjadi paket-paket kecil dan setelah Lasmi ditangkap.

Dalam persidangan, Lasmi menerangkan bahwa dirinya menghubungi Bayu sekitar pukul 11.30 WIB. Pertemuan yang kemudian dijadikan dasar keterkaitan Bayu dengan perkara ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.

Rentang waktu tersebut menjadi menarik karena pada periode yang sama Lasmi juga menerangkan bahwa dirinya telah mengambil narkotika, kembali ke rumah Adi, menggunakan sabu bersama Adi, serta berada di lokasi ketika narkotika dibagi ke dalam paket-paket kecil.

Majelis hakim tampak memberi perhatian terhadap konsistensi keterangan tersebut. Salah satunya ketika Lasmi menyatakan Bayu memiliki kewajiban membayar Rp750 ribu. Ketika hakim menanyakan dasar perhitungan angka tersebut, Lasmi justru mengaku tidak mengetahui berat narkotika yang diperoleh.

Jawaban itu memunculkan persoalan logis mengenai dasar penentuan nilai yang dibebankan kepada Bayu apabila berat barang yang menjadi objek transaksi sendiri tidak diketahui.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tidak kalah penting. Dalam keterangannya, saksi penangkap dari kepolisian menerangkan bahwa setelah Lasmi diamankan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi tempat Bayu bekerja.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa ketika komunikasi dan pertemuan yang kemudian dijadikan dasar keterkaitan Bayu dengan perkara ini berlangsung, Lasmi terlebih dahulu telah berada dalam penguasaan aparat.

Dalam konteks pembuktian pidana, fakta mengenai waktu, posisi para pihak, serta urutan peristiwa memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa.

Oleh sebab itu, kesesuaian antara kronologi yang disampaikan para saksi dengan fakta-fakta lain yang muncul di persidangan menjadi aspek yang akan menentukan bobot pembuktian perkara ini.

Di sisi lain, sosok Teddy yang disebut sebagai pihak yang mengawali komunikasi, meminta pembayaran, dan memberikan petunjuk pengambilan narkotika justru tidak banyak muncul dalam pengungkapan lanjutan di persidangan.

Padahal berdasarkan keterangan Lasmi sendiri, Teddy merupakan pintu masuk utama dalam perolehan narkotika yang menjadi objek perkara.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah diarahkan untuk mengungkap sumber asal narkotika dan mata rantai peredaran yang berada di atas para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan pada akhirnya memperlihatkan bahwa peran Lasmi dan Adi muncul sejak tahap paling awal, mulai dari komunikasi dengan pemasok, penyediaan dana, transfer pembayaran, pengambilan barang, penguasaan narkotika, penggunaan narkotika, hingga pembagian ke dalam paket-paket kecil.

Sebaliknya, keterkaitan Bayu dalam rangkaian awal tersebut tidak tampak dalam fakta-fakta yang terungkap dan baru muncul setelah seluruh tahapan utama perolehan narkotika telah berlangsung.

Karena itu, perkara ini tidak hanya menguji ada atau tidaknya keterlibatan Bayu. Persidangan juga membuka ruang penilaian mengenai apakah konstruksi penyidikan dan penuntutan telah menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak berdasarkan rangkaian fakta yang muncul di persidangan,

Apakah seluruh pihak yang terlibat sejak awal telah ditempatkan secara proporsional dalam pembuktian, serta sejauh mana sumber perolehan narkotika yang disebut berawal dari Teddy telah diungkap secara menyeluruh.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam perkara narkotika, kualitas suatu pembuktian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghubungkan seseorang dengan barang bukti,

Tetapi juga oleh kemampuan menguraikan secara utuh siapa memperoleh, siapa menguasai, siapa menggunakan, siapa membagi, dan siapa yang pertama kali menggerakkan seluruh rangkaian peristiwa yang kemudian berujung di ruang sidang.

Redaksi Mataxpost membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, termasuk aparat penegak hukum, pihak kejaksaan, penasihat hukum, saksi, maupun pihak lainnya, guna memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas fakta dan informasi yang dimuat. Setiap hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x