MENU Senin, 15 Jun 2026
x

UU Polri Disahkan, Masa Dinas Kapolri Bisa Diperpanjang

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 02:15

Mataxpost | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6). Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait perpanjangan masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat serta peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. (10/06)

Dalam UU yang baru disahkan, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Sementara itu, untuk perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun.

Namun, ketentuan baru tersebut juga mengatur bahwa masa dinas perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

Penambahan frasa “sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden” menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan. Sebab, ketentuan itu dinilai membuka peluang perpanjangan masa dinas Kapolri di luar batas usia pensiun normal.

Sebelumnya, dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), rumusan pasal hanya mengatur kemungkinan perpanjangan selama satu tahun. Namun, menjelang pengesahan, pemerintah dan DPR menyepakati penambahan klausul yang memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan kebutuhan organisasi terkait masa dinas perwira tinggi Polri.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan tersebut berkaitan dengan kewenangan Presiden dalam menentukan kebutuhan organisasi negara, termasuk di lingkungan Polri.

Menurutnya, Presiden memiliki hak untuk mempertimbangkan kepentingan institusi dan kebutuhan negara dalam menentukan masa dinas pejabat tinggi kepolisian.

Perubahan aturan ini turut memunculkan perhatian publik karena berpotensi berdampak pada masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kemungkinan perpanjangan masa dinas Kapolri yang sedang menjabat.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU Polri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam sidang tersebut.

Saat membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri, Habiburokhman menyebut Listyo Sigit sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa” dan mengajak peserta rapat memberikan tepuk tangan.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

Pemerintah menyebut mekanisme, persyaratan, dan tata cara penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan tersebut sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan di DPR. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kesesuaiannya dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam TAP MPR tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Karena itu, sejumlah legislator meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan penyusunan aturan baru tersebut.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam regulasi turunan untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian akan dibatasi pada jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian atau berdasarkan penugasan tertentu dari Presiden.

DPR menegaskan revisi UU Polri tidak disusun untuk kepentingan individu tertentu. Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem kepegawaian, penguatan kelembagaan, penataan karier personel, serta peningkatan profesionalisme Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah berharap institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x