MENU Rabu, 10 Jun 2026
x

Jejak Rp300 Juta: Siapa Meminta, Siapa Menyediakan, dan Untuk Siapa Uang Itu Disiapkan?

waktu baca 5 menit
Senin, 8 Jun 2026 12:30

Mataxpost | Pekanbaru,- Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau membuka satu fakta menarik yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: keberadaan uang Rp300 juta yang disebut-sebut disiapkan atas permintaan seorang pejabat tinggi daerah untuk kebutuhan renovasi rumah dinas Kapolda Riau. 08/06)

Di ruang sidang, muncul nama-nama penting. Ada Thomas Larfo Dimeira, M. Arief Setiawan, SF Hariyanto, serta pihak-pihak lain yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Namun semakin banyak keterangan muncul, semakin banyak pula pertanyaan yang belum terjawab.

Awal Mula Cerita Rp300 Juta

Dalam kesaksiannya di persidangan, Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta membantu terkait kebutuhan renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Menurut Thomas, permintaan itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.

Thomas kemudian menghubungi M. Arief Setiawan yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tidak lama kemudian, menurut kesaksian Thomas, uang sebesar Rp300 juta berhasil disiapkan.

Jika kesaksian tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar:

Mengapa seorang Kepala Dinas mampu menyediakan dana Rp300 juta dalam waktu singkat di luar mekanisme APBD?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam tata kelola pemerintahan, setiap pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas negara semestinya melalui mekanisme anggaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mataxpost menemukan adanya perbedaan keterangan yang cukup signifikan. Thomas menyebut penyerahan uang terjadi di hotel Pangeran Pekanbaru.

Sementara dalam keterangan lain yang muncul di persidangan, disebutkan lokasi penyerahan berada di rumah dinas Wakil Gubernur Riau.

Perbedaan lokasi tersebut bukan persoalan sepele.

Dalam praktik pembuktian hukum, perbedaan tempat penyerahan dapat menentukan:

– siapa yang hadir;

– siapa yang menerima;

– siapa yang mengetahui transaksi;

– dan siapa yang bertanggung jawab atas uang tersebut.

Jika kedua keterangan berbeda, maka salah satunya harus diuji lebih lanjut melalui alat bukti lain.

Pertanyaan paling penting dalam perkara ini bukan hanya soal siapa yang meminta.

Yang lebih penting adalah:

– Dari mana sumber Rp300 juta tersebut?

– Apakah berasal dari dana pribadi?

– Apakah berasal dari kontraktor?

Apakah berasal dari pihak ketiga yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Dinas PUPR? Atau berasal dari sumber lain yang belum terungkap?

Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai asal-usul dana tersebut.

Padahal asal uang merupakan kunci untuk memahami apakah terdapat unsur gratifikasi, suap, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran hukum lainnya.

Bantahan SF Hariyanto

Ketika hadir sebagai saksi di persidangan, SF Hariyanto membantah telah meminta Thomas mencari uang Rp300 juta.

Ia juga membantah pernah menginstruksikan Thomas menemui Arief Setiawan untuk memperoleh dana tersebut.

Menurut SF Hariyanto, dirinya hanya meminta Thomas melihat kondisi rumah dinas karena yang bersangkutan dianggap memahami bidang konstruksi.

Ia menegaskan bahwa apabila memang diperlukan renovasi, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBD, bukan melalui pengumpulan dana di luar prosedur pemerintah.

Bantahan para pihak justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab jika tidak pernah ada permintaan maupun penerimaan dana sebagaimana disebut dalam persidangan, mengapa kemudian muncul uang Rp300 juta yang disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK?

Siapa pemilik uang tersebut, siapa yang menguasainya, dan atas dasar apa uang itu akhirnya diserahkan kepada penyidik?

Sampai pertanyaan-pertanyaan itu terjawab, ruang gelap dalam perkara ini masih terbuka..

– Pernyataan ini menciptakan dua versi yang berbeda secara diametral.

– Di satu sisi terdapat pengakuan Thomas.

– Di sisi lain terdapat bantahan langsung dari SF Hariyanto.

– Benarkah Untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah uang tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang disebutkan.

Sejumlah keterangan yang muncul di persidangan menyebut dana itu pada akhirnya tidak digunakan dan kemudian dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Jika benar demikian, maka publik berhak mengetahui:

– siapa yang pertama kali menerima uang tersebut;

– berapa lama uang berada dalam penguasaan pihak tertentu;

– siapa yang memutuskan pengembalian;

– dan mengapa uang itu akhirnya tidak digunakan.

– Ada Apa di Balik Kemudahan Mencari Rp300 Juta?

Dalam investigasi ini, terdapat satu hal yang paling menarik untuk ditelusuri, bukan soal apakah uang itu akhirnya dipakai atau tidak.

Melainkan bagaimana uang sebesar Rp300 juta dapat dengan cepat tersedia hanya melalui komunikasi informal antarpihak.

Dalam praktik birokrasi yang sehat, pejabat publik tidak semestinya memiliki akses terhadap dana non-anggaran yang dapat digerakkan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Jika memang dana tersebut berasal dari kontraktor atau pihak yang memiliki hubungan pekerjaan dengan pemerintah, maka persoalan hukumnya menjadi jauh lebih serius.

Sampai laporan ini ditulis, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban tuntas:

Siapa pihak pertama yang mengusulkan kebutuhan dana Rp300 juta? Dari mana sumber uang yang disiapkan Arief Setiawan?

– Siapa penerima pertama uang tersebut?

– Mengapa terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi penyerahan?

– Apakah ada bukti komunikasi yang mendukung salah satu versi?

Mengapa dana tidak ditempuh melalui mekanisme APBD apabila benar untuk kepentingan fasilitas negara? Siapa saja yang mengetahui proses pengumpulan dana tersebut?

Perkara Rp300 juta yang terungkap di persidangan bukan lagi sekadar soal satu transaksi.

Kasus ini membuka dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana di luar sistem resmi pemerintahan yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Persidangan telah menghadirkan dua narasi berbeda.

Namun sampai saat ini, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang paling mendasar:

Jika memang uang Rp300 juta itu pernah disiapkan, siapa sesungguhnya yang meminta, siapa yang menyediakan, dan untuk siapa uang itu sebenarnya diperuntukkan?

Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan pemberitaan yang telah dipublikasikan. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x