MENU Kamis, 07 Mei 2026
x
. .

Jelang Putusan Sela, Penanganan Perkara di Polsek Tualang dan Jaksa Jadi Sorotan Publik (Bag17)

waktu baca 4 menit
Kamis, 7 Mei 2026 04:04

Mataxpost | Siak, – Persidangan perkara dugaan rekayasa kasus narkotika atau penjebakan oleh aparat kepolisian yang menjerat Bayu pada 4 Mei 2026 berlangsung singkat. Dalam agenda penyampaian tanggapan, penuntut umum tidak membacakan jawaban secara lisan di persidangan dan hanya menyatakan tanggapan dianggap telah dibacakan, serta menyerahkan dua lembar dokumen tertulis kepada majelis hakim. (05/05)

Penyampaian tanggapan Penuntut Umum yang dilakukan secara singkat tanpa disertai uraian atau elaborasi lisan di persidangan berimplikasi pada tidak terujinya secara terbuka dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Lebih lanjut, pada tahap sebelum perkara diperiksa di persidangan, Penuntut Umum tidak melakukan pendalaman terhadap substansi perkara secara memadai, melainkan hanya terbatas pada pengisian kuesioner administratif.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa proses penelaahan terhadap pokok perkara tidak dilakukan secara komprehensif sejak awal, sehingga berimplikasi pada tidak optimalnya penyusunan tanggapan terhadap keberatan yang kemudian diajukan dalam eksepsi di persidangan.

Dalam kondisi demikian, sejumlah keberatan yang diajukan, antara lain terkait dugaan dakwaan yang kabur (obscuur libel), adanya ketidaksinkronan antara uraian kronologi dengan rumusan pasal yang didakwakan, serta tidak terurainya unsur-unsur tindak pidana secara konkret, tidak memperoleh bantahan secara langsung dalam forum persidangan.

Keadaan tersebut mengakibatkan tidak berkembangnya perdebatan substansi secara berimbang antara para pihak, sehingga proses pemeriksaan pada tahap ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip audi et alteram partem.

Oleh karena itu, perhatian Majelis Hakim dalam menilai kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan surat dakwaan cenderung lebih bertumpu pada uraian eksepsi yang disampaikan secara rinci oleh Penasihat Hukum, dibandingkan dengan tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara singkat dan terbatas pada bentuk tertulis.

Sejalan dengan itu, dinamika persidangan yang berlangsung dalam perkara ini turut menjadi sorotan publik, terutama terkait pola penyampaian tanggapan penuntut umum yang dinilai terbatas dan tidak disertai elaborasi lisan di ruang sidang, sehingga memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi dan keterbukaan pengujian dalil-dalil para pihak di persidangan.

Lebih lanjut, perkara ini juga menjadi perhatian luas di media sosial, dengan salah satu unggahan yang disebut telah mencapai sekitar dua ratus ribu tayangan dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Dalam dinamika tersebut, berkembang sejumlah persepsi publik yang mempertanyakan proses penanganan perkara sejak tahap awal penyidikan.

Di tengah ramainya diskursus di ruang publik, sebagian masyarakat menilai adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses hukum yang berjalan.

Bahkan muncul istilah yang berkembang di ruang digital terkait dugaan โ€œpraktik mafia hukumโ€ dalam penanganan perkara sejak dari penyidikan oleh Polsek tualang hingga di Kejaksaan negeri Siak.

Namun demikian, seluruh pandangan dan persepsi tersebut masih berada pada ranah opini publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum dan masih perlu dikaji lebih dalam.

Meski demikian, besarnya atensi publik tersebut menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian luas di ruang digital.

Dalam konteks hukum acara pidana, setiap dugaan yang berkembang di masyarakat tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan, dan tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan sebelum adanya penilaian Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Bayu dari Kantor Hukum Dedek Feri, S.H. menegaskan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pengamat hukum pidana di Riau, Endang Susilowati, S.H., saat dimintai tanggapan, menilai penyusunan dakwaan tersebut perlu diuji secara ketat dalam kerangka hukum acara pidana serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar tersangka dalam proses peradilan. Ia menyampaikan bahwa :

“dalam perkembangan hukum pidana nasional, penanganan perkara tertentu termasuk perkara narkotika dalam praktiknya mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) khususnya terhadap kategori penyalahguna atau pecandu yang diarahkan pada upaya rehabilitatif*, ungkap nya

Pendekatan Hukum tersebut tetap bergantung pada klasifikasi perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penuntut umum dalam tanggapannya tetap menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil penyidikan, meskipun tidak disampaikan secara lisan di persidangan.

Penasihat hukum menilai tanggapan tersebut belum menjawab substansi keberatan yang diajukan.

Dengan telah selesainya penyampaian eksepsi dan tanggapan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dalam putusan sela yang akan datang.

Sidang kemudian ditunda ke pekan berikutnya untuk menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Dedek Feri, S.H.

Putusan tersebut akan menentukan apakah dakwaan dengan Pasal 114 dan Pasal 132 tersebut dinilai memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau justru dinyatakan tidak dapat diterima.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x