
.
.


Mataxpost | Jakarta โ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan sikap tegas terhadap praktik kejahatan di lingkungan lapas dan imigrasi. Sejak dibentuk pada akhir 2024, sebanyak 23 oknum pegawai telah diserahkan ke kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses secara pidana.(30/04)

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menegaskan langkah ini merupakan komitmen langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto untuk membersihkan institusi dari pelanggaran.
โKami tidak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam lapas. Total 23 oknum pegawai sudah kami serahkan ke Polri dan BNN untuk proses hukum,โ ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan internal yang diperketat melalui audit rutin, inspeksi mendadak, serta pemanfaatan teknologi dalam memantau aktivitas di lapas dan rutan.

Fokus utama diarahkan pada pemberantasan peredaran narkoba, pungutan liar, hingga praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam tahanan.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto telah menegaskan perlunya โreset totalโ dalam sistem pemasyarakatan. Ia menilai berbagai pelanggaran yang masih terjadi menunjukkan perlunya perubahan menyeluruh dalam pola kerja dan pengawasan.
Tak hanya penindakan pidana, langkah pembinaan juga dilakukan. Sebanyak 365 pegawai yang terbukti melanggar aturan, tidak disiplin, atau terlibat pelanggaran prosedur telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan disiplin.
Agus menegaskan reformasi ini tidak bersifat sementara, melainkan langkah berkelanjutan untuk memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih, profesional, dan bebas dari praktik kriminal.

Tidak ada komentar